Jakarta, (Bidik Banten) – Direktorat Jenderal Bea dan CUkai (DJBC) mencatat penerimaan cukai sepanjang kuartal I 2017 Rp6,9 triliun, turun 12,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp7,9 triliun. Capaian penerimaan cukai tersebut juga baru mencapai 4,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 Rp 157,2 triliun.
Jika dirinci dari data penerimaan kuartal I 2017 DJBC, penerimaan cukai terbesar masih berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) Rp5,9 triliun, tetapi baru mencapai 3,9 persen dari target Rp149,9 triliun.
Disusul cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp982,7 miliar atau 17,8 persen dari target Rp5,5 triliun dan cukai etil alkohol Rp34,54 miliar atau 23 persen dari target Rp150 miliar. Sedangkan, pendapatan cukai lainnya baru mencapai Rp12,26 miliar atau 0,8 persen dari target Rp1,6 triliun.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran, berpendapat, besaran cukai itu dasar ketetapannya dari APBN. Idealnya, rokok naik linier dengan inflasi, pertumbuhan dan faktor lain. Menurut Ismanu, setiap kenaikan di luar pertimbangan tersebut membuat beban industri nasional hasil tembakau (IHT) menjadi naik, hal ini berdampak kontra produksi.
“Faktor lain itu yang sulit diprediksikan. Sebab, ini bersifat kebijakan atas dasar kebutuhan keuangan Negara,” kata Ismanu, dalam keterangan pers, Senin (17/4).
Mengenai penurunan di kuartal 1 di atas, dikatakan Ismanu, lebih diakibatkan oleh kondisi perlambatan secara umum di hampir semua sektor usaha. Faktor lain, disebabkan oleh masih berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Terkait rencana Kementerian Keuangan akan menyederhanakan layer menjadi sembilan layer, dari 12 layer, dalam penetapan tarif cukai rokok, ditegaskan Ismanu, IHT di Indonesia itu sangat heterogen. Setiap pengurangan (penyederhanaan) layer akan membawa korban. Korban ini sangat relatif, tergantung layer yang mana yang disederhanakan.
“Bahwa, IHT itu memiliki 3 lapis kelas, yakni besar, menengah, dan kecil. Sementara, pola pasar IHT adalah “pasar kanibalisme”, dimana setiap ada korban pabrik, bisa menyehatkan pabrik yang lain,” terang Ismanu.
Menurut Ismanu, sesungguhnya tidak rumit bila jumlah layernya mampu mengakomodir jumlah varian jenis produksi rokok. IHT Indonesia yang heterogen, bila layernya sedikit justru menjadi rumit. Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI mengusulkan untuk penyederhanaan layer yang direncanakan Pemerintah harus adil dan berani menunjukkan keberpihakannya dengan menegakkan keadilan dan genuinitas, mana yang benar-benar murni industri hasil tembakau lokal.
Ditegaskan Ismanu, pengertian adil itu bila Pemerintah tidak mengorbankan pabrik lokal, sebagaimana di Amerika, Pemerintahannya jelas-jelas berpihak kepada industri lokalnya, yaitu ketika kretek sejak tahun 2010 dilarang masuk ke Amerika.
“Mudah-mudahan pemerintah Indonesia berani meniru sikap tegas Amerika yang melindungi industri lokalnya. Kalau berani itu pemerintah benar-benar menunnjukkan Indonesia yang berdikari,” tegas Ismanu.
Dukungan Petani
Sementara itu, terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPRi RI yang tidak melibatkan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), dinilai tidak tepat dan patut dicurigai bagian lobi-lobi.Padahal, anggota Gappri merupakan pembayar cukai terbesar (70%).
Seharusnya dewan lebih memerhatikan suara-suara dari industri nasional, dalam hal ini industri rokok kretek nasional, ketimbang hanya meminta pandangan dari pabrikan rokok putih.
Bahkan, merujuk data, kontribusi industri pabrikan rokok kretek, mencapai 80% dari total kontribusi cukai yang disetor ke negara.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai, pabrikan rokok kretek sudah jelas dari sisi serapan bahan baku lokal juga tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, padat karya. Seharusnya, pandangannya juga diperhatikan.
Bahkan, bila perlu, khusus untuk rokok putih atau rokok impor, dikenakan cukai tinggi sementara rokok kretek dikenakan cukai lebih rendah.
“Kalau negara mau melindungi harus ada dispartias cukai pengenaan cukai rendah bagi rokok kretek atau berbahan baku lokal dibandingkan dengan rokok putih, rokok berbahan baku impor,” ujar Agus, Minggu (16/4).
Dengan begitu, akan ada jaminan keberlangsungan industri kretek dalam negeri dan tembakau nasional. Apalagi dari sisi penyerapan kandungan tembakau lokal, industri pabrikan rokok kretek lebih bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak dibedakan, akan tergeras dari hulu ke hilir. Kretek ini, kan, Indonesia banget. Ini sebenarnya peperangan korporat multinasional, untuk itu kami usul ada disparitas, khusus untuk rokok putih, berbahan baku impor, dikenakan cukai tinggi,” tegasnya.
Agus mewanti-wanti lobi-lobi perusahaan multinasional, yang notabene sudah mencaplok sejumlah pabrik rokok lokal, untuk mempengaruhi kebijakan. Ia menegaskan, kementerian keuangan, harus memberi dukungan nyata bagi produk rokok kretek dalam negeri.
Pemerintah, seharusnya, juga jangan sungkan menerapkan kebijakan seperti Amerika yang melindungi rokok putih mereka. Meski WTO menetapkan bahwa pelarangan rokok kretek ke Amerika menyelahi aturan, namun Amerika tidak mematuhi, dengan dalih kepentingan industri dalam negeri.
“Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika, tidak mematuhi, dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja ha serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara,” tandas Agus. (KD)