PETA Karang Sowang Kecam PHK Sepihak PT  ARBE STYRINDO Terhadap Karyawan

3091

IMG-20170414-WA0005

SERANG, (Bidik Banten) PT ARBE STYRINDO yang beralamat di Desa Sumuranja Kecamatan Puloampel Kabupaten. Serang Provinsi Banten dan beralamat kantor pusat Alun Graha 1st floor Jl. Prof. Dr. Soepomo SH No. 233 Jakarta 12870 diduga telah melakukan PHK terhadap 300 lebih karyawan pada awal tahun 2017.

Menurut komandan PETA, Resimen Karang Sowang Tirta Aditama yang diberi kuasa oleh yudi Minahisi dan Yudi Juhaini melalui yayasan bantuan hukum dan ekonomi sosial Cikal Baharu Indonesia (CBI) mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepsda pihak perusahaan, namun hingga saat ini tidak ada balasan baik via telpon maupun surat.

“Kami juga menganggap pemberhentian karyawan oleh PT. ARBE STYRINDO tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini karyawan yang di berhentikan pun belum mendapatkan pesangon dari pihak perusahan, maka dari itu kami menuntut agar pihak perusahan memberikan hak-hak pekerja dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan” terang Tirta

Tirta mengecam pemberhentian sepihak oleh PT ARBE STYRINDO tanpa adanya Pesangon dan hak-hak perkerja, “kami mengecam keras perbuatan yang di lakukan oleh managemen PT ABRE STYRINDO yang memberhentikan karyawan sebanyak 300 orang lebih tanpa pesangon” tandasnya.

IMG-20170414-WA0004

Sementara itu afif, salah seorang staf HRD PT ARBE STYRINDO yang ditemui awak media pada Rabu, (12/04/2017) menyatakan dirinya tidak bisa berbicara banyak mengenai kebijakan perusahan.

Afif menganggap dirinya hanya bisa memberikan informasi kepada kantor pusat tentang keadaan perusahaan yang ada di wilayah sumuranja tersebut” saya hanya bisa menyampaikan keatasan untuk semua kebijakan sudah di urus oleh pusat” papar Afif.

Afif berjanji hari jum’at (14/4/2017) akan memberikan balasan dan informasi terkait surat yang di layangkan oleh BLH Cikal Baharu Indonesia namun hingga berita ini di buat tidak ada kejelasan terkait surat yang dilayangkan terhadap PT. ARBE STYRINDO. (Madsari/BBC).