BATAM, (Bidik Banten) – Gugatan perdata Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE. atas PT. Sumber Cipta Moda dan pengusaha Toni Daud Tjoa sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Tergugat, Sandra Nangoy, SH., MH., Rabu (3/4/17) di Batam.
Permasalahan berawal dari salah seorang pengusaha bernama Toni Daud Tjoa, pemilik Kapal Motor Tunda Moda II yang tanpa sengaja telah menabrak tiang Jembatan Sabak pada tanggal 27 Nopember 2014.
Toni dengan sangat kooperatif berkoordinasi dengan pihak Pemda Tanjung Jabung Timur, bahkan saat asuransi yang seharusnya meng-cover biaya akibat kejadian tersebut malah pihak asuransi menolak membayar.
Kendati demikian Toni tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan dengan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawabnya.
”Permasalahan muncul karena adanya perbedaan penghitungan. Appraisal awal yang dibuat oleh pihak asuransi menyebutkan kerugian yang diakibatkan tertabraknya tiang jembatan tidak lebih dari Rp. 5 Milyar namun perhitungan versi Pemda justru melambung nyaris mencapai Rp. 21,6 Milyar, kan aneh!” ungkap Sandra selaku kuasa Hukum Toni dalam siaran rilisnya yang diterima bidikbanten.com, (10/3).
Untuk diketahui, harga yang sedemikian tinggi disebabkan adanya penambahan tiang pancang yang mencapai 8 (delapan) titik padahal yang ditabrak hanya satu tiang.
“Ibarat yang mengalami kecelakaan itu gerobak kuda tapi perhitungan kerugian bisa untuk beli mobil”, tukas Sandra.
Jembatan Muara Sabak di Provinsi Jambi sepanjang 735 Meter yang menghubungkan Kecamatan Sabak Timur dengan Kecamatan Sabak Barat, Kecamatan Rantau Rasau, Kacamatan Nipah Panjang dan Kecamatan Berbak resmi difungsikan sejak 2012.
Pada tanggal 27 Nopember 2014 pukul 20.30 Kapal Tunda Moda II yang menggandeng tongkang Sumber Cipta II bermuatan CPO (Crude Palm Oil) milik PT. Wilmar Nabati Indonesia bertolak dari Jambi menuju Dumai tanpa sengaja menabrak salah satu tiang Jembatan Sabak.
Laporkan Asuransi dan Agennya
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Toni Daud Tjoa juga menyampaikan akan segera melaporkan Asuransi MARITIME MUTUAL INSURANCE ASSOCIATION (NZ) Ltd. beserta agennya di Indonesia yaitu PT. Pacific Indonesia Berjaya dengan pasal penipuan. Hal tersebut dilakukan mengingat pihak asuransi beserta agennya telah terindikasi secara sengaja menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Hingga menyebabkan Pengusaha Toni Daud Tjoa digugat secara perdata oleh Bupati Tanjung Jabung Timur.
“Ya, kami akan segera melaporkan pihak asuransi yang hingga saat ini belum membayar klaim dari klien kami. Sebelumnya kami juga sudah melaporkannya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari pihak asuransi dan agen yang tidak bertanggung jawab seperti ini.” tegas Sandra menutup pernyataannya.
#RILIS