Ironi Buruh di Kota Cilegon, 13 Tahun Bekerja Tak Mendapatkan Pesangon

831

 

2017410163949
CILEGON, (Bidik Banten) – Seorang buruh PT BIL, Jenuri warga asal link. Kelelet Rt.03/05 Kec.Citangkil telah menjadi korban PHK sepihak dan tidak sesuai dengan tanggal kontrak pemutusan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan tersebut.

Pihak Serikat buruh melaporkan kejadian tersebut kepada Disnaker Kota Cilegon yang membuahkan mediasi di dipimpin oleh Supratman selaku pihak Manajemen PT Bumi Mulya Indah Lestari (BIL), Senin, (10/4).

Namun mediasi tersebut ditunda lantaran tak mencapai kesepakatan. “Perdebatan pun terjadi diantara serikat buruh dan manajemen perusahaan namun tak menemukan titik temu, akhirnya mediasi akan dilanjutkan tanggal 21 April 2017.

Dalam hal Ini sudah jelas-jelas perusahaan melanggar aturan undang-undang ketanagakerjaan dengan cara memutus hubungan kerja (PHK) sepihak pada tanggal 5 Maret yang seharusnya kontrak kerja saya berakhir pada tanggal 30 Maret 2017.

Jenuri menuturkan seharusnya pihak perusahaan dan karyawan harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan dengan undang-undang ketanagakerjaan yang berlaku.

“Saya meminta dengan seadil-adilnya, agar karyawan sebanyak 3 orang yang di PHK sepihak diselesaikan dengan bijaksana atau dengan cara perundingan yang benar,” ucapnya.

Jenuri mengatakan, dirinya  tidak bisa menerima  keputusan sepihak tersebut karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Jenuri meminta agar uang pesangon diberikan kepada dirinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami meminta pemerintah Kota Cilegon  tegas agar kejadian yang saya alami tidak terjadi kepada yang lain, apalagi sewaktu saya dipaksa menanda tangani surat pemberhentian kerja saya saat itu yang ada dalam pikiran saya hanya anak dan istri saya yang masih sangat membutuhkan nafkah dari saya” ungkapnya lirih. (Madsari/BBC).