SURABAYA, (Bidik Banten) – Anjar Susilo (36) warga pesapen barat gang 7 mencabuli anak berumur 8 tahun di gelandang Sat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, merayu korban sebut saja Bunga dengan iming-iming diberi imbalan 2rbu rupiah.
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiarti di dampingi KBO Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Rony Faslah mengatakan,
Kejadian berawal dari nafsu hasrat yang tidak tersampaikan sehingga melihat (Bunga) red, sebut saja korban timbul untuk mencabulinya
“Tersangka merayu korban untuk di ajak kerumahnya kemudian korban disuruh buka baju dan celana dan dikasih imbalan 2rbu rupiah,” kata Rony di Mapolres tanjung Perak Surabaya 5/04/2017 kemarin.
Masih Rony, tidak hanya itu tersangka juga menciumi dan memeras kemaluan korban kemudian tersangka melontarkan hasratnya hingga klimaks sampai kemaluan korban robek,” beber Rony
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiarti menambahkan, tersangka Anjar Susilo tidak hanya sekali melakukan perbuatan cabul terhadap bunga namun sampai 6 x perbuatan cabul itu dilakukan di rumahnya.
“Perbuatan cabul dilakukan di rumah tersangka sampai 6 x di waktu yang berbeda,” Ujar Sugiarti
Dihadapan petugas tersangka Anjar mengatakan, bahwa dirinya minder kepada wanita dewasa lantaran seringnya ditolak karena tidak mempunyai penghasilan tetap dan bekerja sebagai serabutan kuli bangunan
“Saya merasa minder mendekati wanita dewasa karena tidak mempunyai penghasilan tetap apalagi bekerja serabutan sebagai kuli bangunan,” katanya
petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya satu lembar VER, satu celana dalam milik korban, satu kaos dan celana kain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 5 tahun atau paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
(Riz)