Serang, (Bidik Banten) – Mekanisme pencairan bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Banten untuk kabupaten/kota pada 2017 akan diberikan secara bertahap sesuai dengan progres capaian realisasi tahap sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Nandy Mulya di Serang, Rabu, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 20 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Banten mengatur lebih detail pencairan bantuan tersebut.
“Ada mekanisme pencairan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Nandy.
Menurutnya, pencairan untuk tahap 1 triwulan pertama, dicairkan 20 persen. Nantinya, kabupaten kota ditanya pertanggungjawabannya realisasi bantuan keuangan tersebut, jika realisasinya sudah mencapai 70 persen maka baru dicairkan untuk tahab selanjutnya.
“Jadi tidak langsung dikasihkan, kita menunggu pertanggungjawabannya,” kata Nandy usai sosialisasi pergub tentang bantuan keuangan tersebut.
Sehingga jika terjadi silpa atas penggunaan Bantuan keuangan tersebut, maka anggaran yang tidak terpakai tidak masuk dalam kas kabupaten kota. Tetapi menjadi silpa provinsi.
“Kalau Kota Serang menolak bantuan, itu akan menjadi silpa di provinsi. Tapi kalau di APBD perubahan kita gunakan untuk program yang lain, nanti kita menunggu di APBD perubahan,” katanya.
Namun demikian, kata Nandy, kemungkinan terjadinya silpa sudah diantisipasi dalam pergub tersebut. Terlebih lagi inspektorat diberi peran untuk melakukan pemeriksaan ke tingkat bawah atas bankeu untuk kabupatan kota.
“Jadi pergub yang sekarang sudah menjawab persoalan-persoalan 2016 sebelumnya sehingga lebih tertata,” kata Nandy.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, bankeu harus dapat menjawab persoalan bersama antara Pemprov Banten dan kabupaten/kota, terutama yang berkaitan dengan persoalan pelayana wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, trantib, dan pemukiman.
Masalah tersebut, kata Hudaya, dinilai yang berimplikasi langsung terhadap provinsi. Karenanya, analisa kebutuhan bantuan keuangan tersebut ke depan, didasarkan pada pendekatan sinergisitas.
“Misalnya kita mendapat informasi analisa BI terhadap pertumbuhan ekonomi, kita melihat ternyata persoalan-persoalan melambatkan ekonomi Banten itu diantaranya faktor SDM. Itu artinya berkaitan dengan pendidikan kesehatan, selain infrastruktur,” kata Hudaya, seperti dikutip Antara.
Atas persoalan tersebut, kata Hudaya, antaran provinsi dan kabupaten kota perlu merumuskan indikator kinerja bersama. Sehingga, supporting program dan anggaran dari kabupaten kota bisa dapat menjawab persoalan mendasar di Provinsi Banten.
Diketahui dalam APBD Banten 2017 Pemprov Banten menganggarkan lebih dari Rp500 miliar untuk bantuan keuangan (bankeu) dari provinsi ke kabupaten/kota untuk membantu peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. (Noer)