Cilegon, (Bidik Banten)-Terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pada rehabilitasi auning pasar keranggot dan pemanggilan Kepala UPTD pasar Kranggot.
Kapolres Cilegon AKBP Romdon Natakusuma mangaku belum mendapatkan laporan dari Kanit III reskrim bidang tipikor, dirinya mengaku bahwa baru mengetahui hal-hal tersebut dari wartawan.
Sebelumnya Kanit III reskrim bidang tipikor IPDA Heni Pancawati telah memanggil Kepala UPTD pasar Kranggot Muhibin terkait dengan dugaan pungli rehabilitasi auning pasar kranggot yang diduga terindikasi kerugian negara. (KD)