Kepala UPT Pasar Kranggot Diperiksa Penyidik Polres Cilegon Terkait Dugaan Ganti Rugi Auning

1812

2017216113043-1Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pasar Baru Kranggot kota Cilegon, Muhibin pagi tadi (16/02) diperiksa oleh satuan tugas (Satgas) Tipikor Polres Cilegon terkait ganti rugi pembangunan rehabilitasi pembangunan Auning di Pasar Baru Kranggot.

Muhibin diperiksa diruang Unit III Polres Cilegon sejak pukul 10.45 WIB, dia diperiksa terkait ganti rugi rehabilitasi pembangunan Auning Pasar Baru Kranggot yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kanit III Tipikor Polres Cilegon, IPDA Heni Pancawati mengatakan pemeriksaan Muhibin dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Muhibin yang ditanya Wartawan terkait pemeriksaan dirinya menyatakan dia ditanya persoalan seputar pembangunan Auning dan dia mengaku memberikan sejumlah berkas terkait persoalan itu.

Diketahui dalam proses pembangunan rehabilitasi pembangunan Auning Pasar Baru, para pedagang pasar direlokasi dengan ditempatkan di Auning yang telah disediakan, namun dari hasil penyelidikan Polres Cilegon diduga terindikasi Korupsi yang merugikan keuangan negara.