CILEGON, (BidikBanten) – Akibat postingannya pada salah satu sosial media (sosmed), Chaidar Firmansyah akan dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, dalam postingan beberapa waktu lalu, dirinya berurusan dengan Bagian Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon. Chaidar mengaku, berkomentar pada salah satu status temannya di Facebook, yang menyatakan bahwa, kader PDI Perjuangan memiliki paham PKI.
“Saya berkomentar di status milik teman saya, dan saya akui bahwa apa yang saya tulis pada postingan tersebut adalah salah, kesalahan saya dikarenakan tidak memgetahui PDI Perjuangan yang sesungguhnya,” kata Chaidar saat ditemui di salah satu Hotel, di Kota Cilegon, Senin (13/02/2017).
Chaidar menambahkan, bahwa saat ini dirinya sudah menghapus dan akan melakukan permohonan maaf secara tertulis, agar pihak PDI P, tidak meneruskan proses hukum yang akan diambil sebelumnya.
“Saya akan meminta maaf, secara tertulis dan sudah menghapus komentar yang diposting sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bagian Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon, Tb. Amri Wardhana menyatakan, pihaknya sudah berada di Mapolda Banten, untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Chaidar. Namun, saat hendak melakukan pelaporan, Chaidar menghubungi dirinya, agar tidak masalah postingan tersebut tidak diperpanjang, hingga ke jalur hukum.
“Saya sudah di Mapolda Banten, untuk melaporkan tindakan Saudara Chaidar, namun dia (Chaidar, red), menelepon saya agar proses postingannya di sosial media tersebut tidak diperpanjang, asalkan mau mengikuti keinginan dari pihak DPC,” tutur Amri.
Persyaratan yang diajukan oleh pihak DPC PDI Perjuangan yakni, Saudara Chaidar wajib meminta maaf secara tertulis melalui sosial media, dan dihadapan media (jurnalis, red).
“Ya, kalau dari kami (DPC PDI P, red) meminta kepada Saudara Chaidar, agar meminta maaf secara tertulis melalui sosial media yakni Facebook, dan dihadapan rekan-rekan media, agar perbuatannya tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegasnya. (Mg01/BBC)