Tak Ada Action Dari Pemerintah, Polisi Perbaiki Jalan Rusak

4972
Sejumlah Anggota Dari Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Memperbaiki Jalan Yang Rusak. (Foto, BidikBanten)
Sejumlah Anggota Dari Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Memperbaiki Jalan Yang Rusak. (Foto, BidikBanten)

CILEGON, (BidikBanten) – Jalan nasional yang berada di Kota Cilegon saat ini kondisi jalan sangat buruk. Mulai dari jalan protokol pusat Kota Cilegon, jalur Cilegon-Anyer dan Jalan Cilegon-Merak sudah banyak yang rusak dan berlubang. Namun ironisnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum juga ada tindakan untuk dilakukan perbaikan.

Melihat kondisi jalan yang buruk dan banyaknya korban kecelakaan karena jalan rusak itu, Polres Cilegon melalui Satuan Lalu Lintas berinisiatif melakukan perbaikan jalan menggunakan pasir dan batu di beberapa titik di Kota Cilegon.

Kepala Satlantas Polres Cilegon, AKP. Fikri Ardiansyah mengatakan, Satlantas Cilegon memperbaiki jalan dengan melakukan pengurukan jalan, didelapan titik di Kota Cilegon.  “Kita lakukan pengurukan jalan disejumlah jalan yang berlubang. Ada beberapa titik, diantaranya jalan di PCI, jalan protokol, jalan Merak, jalan menuju Ciwandan dan fly over SKI,” katanya saat ditemui sedang memperbaiki jalan, Kamis (19/01/2017).

Fikri melanjutkan, akibat jalan rusak dan berlubang banyak terjadi kecelakaan, bahkan diantaranya korban tewas. Pihaknya juga mengimbau kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati ketika melintas jalan yang rusak dan berlubang. “Di awal tahun ini saja sudah ada laporan Lakalantas sebanyak 3 laporan, 3 orang tewas akibat kecelakaan karena menghindar jalan berlubang. Masih banyak juga kasus lakalantas lainnya yang tidak masuk kedalam laporan kami,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan telah melayangkan surat ke instansi terkait pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan dan berharap agar pemerintah secepatnya memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang karena dikhawatirkan banyak terjadi kecelakaan. “Kita sudah melayangkan surat ke instansi terkait, namun dari pemerintah daerah tidak berwenang tapi harus ke Pemprov Banten, karena jalan itu merupakan jalan nasional,” harapnya. (Red)