16 SKPD Di Pemkab Pandeglang Belum Selesaikan Laporan Keuangan TA 2016

1307
Foto. Net
Foto. Net

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Meski telah memasuki Tahun Anggaran (TA) 2017, ternyata masih ada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Pandeglang yang menyisakan puing-puing persoalan yang akan menghambat penilain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten. Karena sampai saat ini 16 SKPD itu belum juga menyelesaikan laporan keuangan yang digunakan pada TA 2016 lalu.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, 16 SKPD itu diantarannya yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kecamatan Pandeglang, Saketi, Kelurahan Cigadung, Kabayan dan Kadomas.

Pelakasana jabatan Sekretaris Daerah (Pj-Sekda) Pandeglang, Ferry Hasanudin membenarkan, bahwa masih ada SKPD kurang ketaatan azas belum menyerahkan laporan keuangan TA 2016. Tapi, saat dipastikan dari jumlah 16 SKPD, SKPD mana saja yang belum menyelesaikan, ia terksesan bumkam dan hanya mengatakan ada beberapa saja. “Dari seluruh SKPD hanya beberapa saja dan terutama itu kelurahan dan kecamatan yang belum menyelesaikan laporan keuangan. Yang jelas untuk penyelesaian APBD 2017 itu udah final, cuman mereka (SKPD, red) itu harus menyampaikan rekon keuangan 2016. Itu kan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, jadi saat ini harus tertib,” kata Ferry, saat ditemui di halaman DPRD Pandeglang, Selasa (17/01/2017).

Katanya, sanksi yang akan diberikan kepada SKPD yang belum menyelesaikan rekon keuangan itu mulai dari teguran 1 sampai 3 dan akan dilanjutkan kepada sanksi tunjangan daerah (tunda)-nya akan ditangguhkan jika masih tidak taat. “Saat ini kami juga sudah melayangkan teguran, jika masih ada dinas yang lalai dengan teguran yang diberikan. Kami tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi terberatnya itu, pengajuan tundanya akan ditangguhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Pandeglang, Hadi Mawardi mengaku, sangat kecewa mendegar kabar tersebut dan prilaku itu juga dianggap hal yang tidak bisa ditolerir. Untuk itu ia mendesak kepada Bupati Pandeglang agar tegas memberikan sanksi. “Panismen itu harus dilakukan karena tindakan yang ditunjukan SKPD itu bagian kinerja yang sangat tidak profesional. Karena semangat legislatif dan eksekutif yang bercita-cita agar Pandeglang ini mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan terganggu oleh 16 SKPD tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga harus ketemu dengan steakholder terkait agar mengetahui secara jelas progresnya seperti apa. Karena pihaknya juga baru tahu hal itu dari teman-teman wartawan saja dan belum pernah pihak eksekutif membukanya. “16 SKPD itu bukan jumlah yang sedikit, tapi sangat besar dan dimungkinkan akan menghambat penilaian BPK RI. Maka dari itu kami akan memanggilnya karena hal itu wajib,” tuturnya. (Agus/BBC)