CILEGON, (BidikBanten) – Upah guru non PNS yang mengajar di SMA dan SMK Negeri kini secara resmi kewenangannya dialihkan ke Pemerintah Provinsi Banten terhitung sejak awal tahun 2017 ini. Pengalihan kewenangan itu menyusul pemberlakuan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Muchtar Gozali mengatakan, peralihan SMA dan SMK ke Provinsi sudah berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. “Peralihan kewenangan itu sudah berlaku sejak saat ini awal tahun 2017, jadi kita sudah tidak memiliki kewenangan lagi karena semua sudah ada di Provinsi, namun kita juga terus melakukan komunikasi dengan Provinsi sehingga peralihan ini juga berjalan dengan baik,” katanya, Jum’at (13/01/2017).
Muchtar menuturkan, ada beberapa hal yang masih terus dilakukan dan diperhatikan, kaitan dengan honor guru yang ada diswasta. “Tinggal ada yang belum tercover seperti honor guru-guru yang ada diswasta, nah itu yang harus menjadi langkah kebijakan penting yang perlu dikomunikasikan, karena mereka belum bisa menerima honor karena belum tercover. Kalau yang di sekolah negeri tidak ada masalah karena sudah terakomodir,” tuturnya.
Lebih lanjut Muchtar mengungkapkan, masih adanya guru yang belum terakomodir karena masih masih masa transisi. Masih kata Muchtar, dirinya akan terus mengupayakan agar dapat ter cover secara keseluruhan. “Tentu ini kan masih masa peralihan atau masa transisi jadi ada hal-hal yang belum ter cover saya pikir tidak perlu teriak tapi mari kita komunikasikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk besaran honor yang diberikan kepada para guru diserahkan ke Provinsi sesuai kemampuan keuangan atau anggaran yang ada. “Besarannya tentu kita serahkan ke Provinsi sesuai kemampuan keuangannya, kita hanya mendorong agar cepat dibereskan dan dilakukan yang terbaik. Kalau waktu di kita dari pemerintah daerah honornya ada yang Rp.1.300.000, dan ada yang 800 ribu tergantung jam belajarnya,” tambahnya
Dirinya menegaskan, tunjangan yang sebelumnya pernah diberikan oleh Pemkot Cilegon tidak hilang tetapi hal itu juga perlu direspon oleh Provinsi. Lanjut Muchtar, Walikota Cilegon juga menitipkan kepada Provinsi agar guru-guru honorer Cilegon harus diprioritaskan kesejahteraannya. “Untuk jumlah gurunya, guru negeri ada 529 dan guru honorer ada sekitar 300 an, SK sudah kita serahkan pada 22 desember 2016 lalu, dari BKD ke Dindik selanjutnya serahin ke guru dan ke Walikota. Walikota juga menitipkan agar segera tercover,” tutup Muhtar. (Red)