
PANDEGLANG, (BidikBanten) – Setelah ditetapkannya Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, harus dilakukan Verifikasi RKA oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, proses verifikasi RKA ini telah sesuai jadwal, sehingga penyerahan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) bisa tepat waktu. “Kami harap verifikasi ini dilakukan dengan cepat dan teliti, paling lambat harus selesai tanggal 13 dan tanggal 16 sudah menjadi DPA, tanggal 18 dapat langsung diserahkan ke masing-masing SKPD,”demikian disampaikan Irna Narulita, pada kegiatan verifikasi RKA SKPD dan PPKD tahun 2017 di Oproom DPKA, Selasa (10/01/2017).
Bupati juga mengintruksikan kepada TAPD agar seluruh kegiatan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa tanggal 20 januari 2016 harus sudah dapat ditayangkan di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Karena kata Irna akan sangat berpengaruh pada penyerapan Anggaran dan pelaksanaan kegiatan, terutama kegiatan fisik. “Seluruh kegiatan yang dilaksanakan secara lelang, harus selesai di akhir maret jangan sampai lewat. Untuk itu saya minta capaian kinerja setiap SKPD,”katanya.
Bupati juga menekankan, setelah jadi DPA atau ditengah jalan jangan sampai ada yang mengusulkan kegiatan tambahan, karena itu akan menghambat proses jalannya kegiatan di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Ini tahun pertama penyusunan APBD murni masa RPJMD 2016-2021, jadi kami tidak mau gagal ataupun melenceng. Untuk itu mohon keseriusan dalam melaksanakan setiap program kegiatan,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ferry Hasanudin menyatakan, apabila dalam Verifikasi ini ada yang harus diperbaiki dapat segera dilakukan dengan cepat. Karena menurut, Pj Sekda Ferry Hasanudin, verifikasi ini adalah menguji kesesuaian antara Pagu Indikatif dengan Program yang direncanakan. “Apabila ada koreksi dari TAPD, segera diperbaiki paling lambat enam hari sudah selesai,” tukasnya. (Agus/BBC)