Nyabu Di Tempat Karaoke, Kepala Desa Mekarjaya Ditangkap Polisi

1606
Kasat Res Narkoba, AKP. Oka
Kasat Res Narkoba, AKP. Oka Nurmulia Hayatman Kiri Saat Ekspos Penangkapan Oknum Kepala Desa Mekarjaya Di Mapolres Pandeglang. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, menangkap seorang Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pelaku ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke cengkar, yang berada di Kecamatan Pagelaran, pada Rabu malam (28/12), saat menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang, AKP. Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari kegiatan operasi lilin, dan pelaku berinisial UN 36 tahun yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu tempat hiburan. “Berdasarkan hasil razia yang kami lakukan, kita berhasil menangkap pelaku narkoba berinisial UN, yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu disalah satu tempat hiburan di Pandeglang,” katanya, Rabu (04/012017).

Setelah menangkap pelaku, sambung Oka, petugas melakukan pengembangan, hingga pagi harinya kembali menangkap pelaku berinisial YH 40 tahun warga Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang ditangkap di rumahnya. “Kami langsung melakukan pengembangan, setelah menangkap pelaku pengguna sabu, dan pagi harinya, Kamis (29/12) pelaku berinisial YH berhasil kami tangkap dikediamannya. Pelaku YH merupakan orang yang menjual barang haram kepada UN,” katanya.

Namun ketika ditanya tentang pekerjaan pelaku, meski dalam press rillis dituliskan salah satu pelaku pekerjaannya sebagai Kepala Desa Mekarjaya, Kasat narkoba mengatakan belum dapat memastikan apa pekerjaan yang jelas terhadap pelaku. “Kami tidak tahu apa pekerjaan dari pelaku UN, yang saat ini diketahui merupakan aparatur desa, di Kabupaten Lebak. Namun untuk pelaku YH yang menjual sabu kepada UN pekerjaannya merupakan pedagang,” tegasnya.

Oka menambahkan, akibat perbuatannya, UN dikenakan hukuman Pasal 112 ayat 1 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tetnang narkotika. Dan untuk YH dikenakan hukuman Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Kedua tersangka itu diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama dua belas tahun penjara,” katanya.

UN, salah satu pelaku yang menurut catatan press rillis adalah seorang Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, saat diwawancarai awak media, dirinya berdalih jika pekerjaannya adalah sebagai aparatur desa saja. “Saya bukan Kepala Desa, saya hanya sebagai perangkat di Desa saja. Dan kalau make narkoba sabu itu, saya baru mendapatkannya dari orang yang juga ditangkap setelah saya,” kilahnya. (Agus/BBC)