PANDEGLANG, (BidikBanten) – Bupati Pandeglang Irna menekankan kepada para peserta sosialisasi Dana Hibah dan Bansos dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sunggung sampai kegiatan selesai. Karena kata Bupati Irna sosialisasi ini sangatlah penting bagi aparatur pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan di dalam pemberian dana hibah dan bansos, sehingga pemberian dan penyalurannya tepat sasaran. Jumat (30/12/2016).
Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta (SKPD) termotivasi untuk melakukan transformasi pengetahuan, agar mampu melaksanakan tugas secara efektif dan efisien, sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan. “Ini untuk mengantsipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK RI dan bertentangan dengan hukum,” kata Irna.
Bupati berharap, agar perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial harus tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna serta tepat administrasi. “Pemberian hibah dan bantuan sosial harus memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang, Kurnia Satriawan mengatakan, dasar hukum dari kegiatan sosialisasi Dana Hibah dan Bansos ini yakni, peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Bupati Pandeglang nomor 24 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang. “Maka dari itu kami mengadakan kegiatan sosialisasi ini guna menyampaikan informasi tentang peraturan perundang undangan yang mengatur masalah pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, Kurnia Satriawan mengatakan, agar para peserta (kepala SKPD) terutama SKPD pengelola hibah dan bantuan sosial, dapat memahami dan melaksanakan kegiatan hibah dan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang – undangan. “Aturan yang disampaikan dalam sosialisasi ini sebagai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di dalam pemberian dana hibah dan bansos guna mengantisipasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan aparatur pengawasan intern Pemerintah,” tukasnya. (Agus/BBC)