CILEGON, (BidikBanten) – Puluhan warga RW 01 Komplek Perumahan PLTU Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon melakukan aksi unjuk rasa di area lingkungan komplek, Kamis (29/12/2016).
Pantauan di lapangan, puluhan warga ini membentangkan spanduk di sejumlah titik area komplek perumahan dan di pinggiran jalan menuju kawasan PLTU Suralaya maupun sebaliknya yang berisi meminta keadilan atas pemberian kompensasi dan hak ganti rugi lahan dan bangunan perumahan.
Arnol selaku koordinator aksi mengatakan, warga komplek PLTU Suralaya sepenuhnya mendukung pembangunan unit 9 dan unit 10 PLTU di area komplek perumahan, tapi pihaknya mengharapkan kepada PT. Indonesia Power memberikan penggantian yang diterima bisa untuk membeli rumah yang sama di daerah Kota Cilegon. “Sepenuhnya kami mendukung dan tidak menghalang-halangi, akan tetapi kami meminta kebijakan agar harga dinaikan sesuai dengan HPS warga,” katanya.
Ditempat yang sama, David warga RW 01 komplek PLTU Suralaya mengungkapkan, pihaknya yang menjadi korban gusuran sepenuhnya mendukung rencana pembangunan PLTU pada unit 9 dan 10, dan warga disini jangan dimiskinkan apalagi disengsarakan dari yang sebelumnya memiliki rumah menjadi gelandangan karena tak memiliki rumah akibat kena gusuran. “Disini terdapat sekitar dua ratusan kepala keluarga, dan kami meminta ganti rugi lahan permeter persegi sebesar tiga juta rupiah, tapi pihak PLTU Suralaya hanya bisa memberikan ganti rugi hanya satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dan nilai itu sangat tidak sesuai,” ujarnya
Sementara itu ditempat terpisah, Kardi B Kasiran selaku Kepala Proyek Lapangan PT. Indonesia Power menuturkan, pihaknya sudah empat kali melakukan pertemuan dan sosialisasi baik dengan perwakilan maupun dengan warga komplek PLTU Suralaya. Rumah yang terkena dampak pembangunan berjumlah keseluruhan 201 penghuni rumah (warga), yang sudah sepakat berjumlah 177, yang belum sepakat 11, dan yang belum hadir terdapat 13. “Kita menggandeng tim penilaian atau appraisal dari lembaga independen untuk mengetahui berapa nilai untuk ganti rugi harga lahan dan bangunan, agar tidak ada keberpihakan antara dengan pembeli dan penjual,” tuturnya. (Red)