Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Kasus Tunda Dianggap Janggal

887
Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Tata Sopandi, Hardian Surahmat Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Mendampingi Kliennya Yang Menjalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Korupsi Tunda Di Kantor Kejari Pandeglang. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Kejaksaan Negeri Pandeglang kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tunjangan daerah (tunda) pada Tata Sopandi, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Dindikbud periode 2012-2013. Namun dalam kesempatan pemeriksaan kali ini sodara tersangka langsung didampingi pengacara. Kamis (29/12/2016)

Kuasa hukum Tata Sopandi, Hardian Surahmat mengaku, jika dalam kasus tunda ada sebuah keganjalan. Pasalnya, pada saat penganggaran dana tunda tidak pernah ada Rencana Kerja Anggaran (RKA). “Verifikasi dan RKA SKPD pun tidak pernah ada  dalam perencanaan belanja tidak langsung khusus untuk Dinas Pendidikan. Sehingga ada tahapan yang terlewat,  timbul pertanyaan siapa yang membikinnya? ini hanya TAPD yang tahu,” Kata Hardian Surahmat kepada awak media usai melakukan pemeriksaan

Meskipun ada keganjalan, Dia mengaku jika penetapan Tata Sopandi sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun disisi lain dirinya masih tidak puas lantaran penetapan tersangka bukan salah satu kepala Dindikbud Pandeglang. “Jika klain saya di jadikan pelaku utama saya tidak sepakat, karena di Dindikbud ada yang namanya leadership. Nominal angka tunda juga bukan klain saya bikin,” Jelasnya.

Sementara itu, Tata Sopandi mengaku jika dirinya tidak mengetahui akan adanya kasus korupsi pada dana tunda 2011-2015 lalu. Dirinya mengetahui akan adanya kebocoran semenjak di panggil oleh Kejari Pandeglang. “Sebelumnya saya belum mengetahui kasus Tunda ini, tahu-tahu semenjak di panggil oleh pihak Kejari Pandeglang saja,” kilahnya.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan jika pemeriksaan tata sopandi sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada minggu lalu.  “Ini pemeriksaan yang kedua, yang pertama itu dilakukan pada minggu kemarin,” katanya.

Saat ditanya mengenai penahanan tersangka oleh pihak Kejari Pandeglang, pihaknya belum bisa memastikan lantaran penyidikan sampai saat ini belum juga selesai. “Perlu tidaknya penahanan masih kami pertimbangkan, adapun tindak lanjutnya kita lihat nanti usai penyedikian,” tuturnya. (Agus/BBC)