PPK Dan PPS Dipaksa Membeli Baju, KPU Pandeglang Didemo

2526
Puluhan Masa Dari
Puluhan Masa Dari Komite Masyarakat Untuk Partisipasi Dan Transparansi (Kompast) Pandeglang Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor KPU Kabupaten Pandeglang. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Persoalan adanya dugaan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah mobillisir pembuatan kaos dan mewajibkan pihak Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar membeli kaos itu dengan harga sebesar Rp. 70 ribu, masih berbuntut panjang dan dianggap belum selesai.

Kali ini, puluhan masa yang tergabung dalam Komite Masyarakat Untuk Partisipasi dan Transparansi (Kompast) Kabupaten Pandeglang,  melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor KPU Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 13.30 Wib. Kamis (22/12/2016)

Berdasarkan pantauan wartawan bidikbanten.com, sambil melakukan orasi, puluhan masa membentangkan spanduk dan poster-poster kencaman terhadap tindakan yang dilakukan pihak KPU Pandeglang itu telah melanggar aturan yang berlaku. Aksi itu juga berjalan damai karena mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Pandeglang. Karena para pihak komisioner KPU tidak ada di kantor masapun membubarkan diri dengan tertib sambil mengacam akan mendatangi kembali dengan jumlah masa yang besar.

Ketua Kompast Pandeglang, Nouvan Hidayat mengatakan, pihaknya menduga bahwa pelaku pembuatan kaos itu telah dilakukan oleh salah seorang komisioner KPU Pandeglang yakni, inisial AR. karena inisial itu ada dua makna di KPU Pandeglang yakni Abdul Rohim dan Ahmad Munawar, dirinya menyarankan agar semua pihak melakukan penyelidikan kembali soal kebenaran ditujukan kesiapannya. “Kami mendapatkan informasi terkini bahwa diduga pelaku pembuat kaos itu dilakukan inisial AR, jika informasi itu mengandung nilai kebenaran maka patut disayangkan dan disesalkan seorang komisioner nyambi menjadi penjual pakaian atau bisnis kaos. Padahal gaji KPU untuk ketua Rp. 12.823.000 dan anggota Rp. 11.573.000 ditambah biaya perjalanan dinasnya setingkat eselon III,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, sangat jelas dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku tidak ada kalimat yang memperbolehkan komisioner/sekertariatan KPU dalam kapasitas jabatannya melakukan binsis. Maka dari itu dengan fakta yang ditemukannya, bisnis penjualan kaos itu bagian dari pelanggaran atas sumpah jabatan dan kode etik. “Kami mendesak ketua KPU harus meminta maaf secara terbuka tiga kali berturut-turut di media cetak lokal dan media elektronik, karena telah membiarkan dan tidak melakukan control terhadap anggotanya. Kami juga menutut komisioner inisial AR dengan ikhlas dan sadar harus mundur, karena telah menjalankan tugas dan kewenangan diluar peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Agus/BBC)