PANDEGLANG, (BidikBanten) – Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pandeglang akan segera melakukan penyisiran terhadap bangunan dan reklame yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penertiban bangunan tersebut akan diberikan tanda berupa stiker Pemkab Pandeglang.
Kepala BPMPPTSP Pandeglang Olis Solihin mengatakan, penertibkan terhadap bangunan dan reklame yang belum berizin tersebut untuk mengetahui mana saja bangunan yang sudah memiliki IMB dan yang belum. “Penertiban itu akan kami lakukan dari mulai hari Senin (26/12/2016). Pada saat penyisiran kami akan langsung memberikan teguran dan surat kepada pihak pengusaha agar segera mengurus IMB nya,” kata Olis, Rabu (21/12/2016).
Sebelum melakukan penertiban, lanjut Olis, pihaknya juga akan menempelkan stiker terhadap bangunan dan reklame. Hal itu dilakukan untuk mengetahui total keseluruhan perusahaan yang belum memiliki IMB. “Stikernya sudah kami cetak, semua itu nantinya akan kami tempel ke bangunan yang belum memiliki IMB, minimal bangunan yang ada di pinggir jalan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan BPMPPTSP Pandeglang, Surya Darmawan menuturkan, sampai saat ini pendirian gedung yang dilakukan para pengusaha masih banyak yang belum memiliki IMB, sehingga perlu dilakukan penertiban. “Kalau perusahaan yang sudah ada IMB nya baru mencapai 10 ribu bangunan, kalau untuk yang belum memilik IMB itu ada beberapa, seperti 7 waralaba yang sudah habis perijinannya dan tidak dapat diperpanjang karena jarak terlalu dekat dengan pasar,” tuturnya. (Agus/BBC)