Sarat Kepentingan, Akademisi Dan DPRD Minta Mutasi Pejabat Tak Ada Intervensi

3596
Foto, Ilustrasi
Foto, Ilustrasi

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang akan melakukan mutasi besar-besaran pada jilid III pada Desember ini, untuk mengisi Satuan Organisasi dan Tata Kerja (STOK) yang baru pada awal bulan Januari 2017, mendapat sorotan dari akdemisi dan DPRD agar Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Irna-Tanto tidak mengedepankan intervensi untuk kepentingan politik sesaat.

Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Eko Supriatno mengatakan, SOTK itu untuk optimalisasi kinerja. Maka sangat dipandang perlu Pemkab Pandeglang di bawah kepemimpinan Bupati Irna dan Wabup Tanto harus melakukan perombakan besar-besaran dalam konteks tour of duty atau penyegaran di jajaran birokrasi. “Memang bukan rahasia lagi pola mutasi yang dilakukan Bupati/Wali Kota baru, hampir sama di tiap daerah yakni, kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mereka anggap tidak mendukung dipastikan tidak mendapat tempat dan sementara PNS tim sukses akan mendapat promosi. Bahkan, tidak jarang mutasi dan promosi tidak berpedoman pada peraturan perundangan, terutama peraturan tentang kepegawaian,” kata Eko, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, di lingkungan birokrasi Pemkab Pandeglang persoalan mutasi dan penyusunan SOTK seperti keping mata uang yang berbeda, namun tidak bisa dipisahkan dan dua sisi tersebut sama-sama memiliki landasan hukum. PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural menyebutkan, bahwa kualifikasi dan tingkat pendidikan tertentu menjadi salah satu syarat PNS untuk dapat menduduki jabatan struktural. “Di sisi lain, PP No 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dibuat untuk memedomani dalam penyusunan SOTK perangkat daerah. Dari PP ini, lahirlah perangkat daerah semisal sekretariat daerah, badan, dinas, kantor, kecamatan, dan kelurahan dengan eselonisasi jabatan pejabatanya,” ujarnya.

Dari penjabaran itu ia menegaskan, Bupati perlu mematangkan langkah dan strategi dalam pengisian SOTK. Sebab, konsep the right man on the right place menjadi kata kunci tercapainya visi misi Bupati (hindari intervensi,red). Jadi, supaya pengisian SOTK memiliki akuntabilitas maka perlu memperhatikan tujuannya yakni, mengoptimalkan fungsi pelayanan serta mampu mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Hendaknya semua pihak menyadari bahwa pengisian SOTK adalah wewenang Bupati. Maka dari itu sangat perlu sekali adanya sikap tegas dari Bupati dan Wabup Pandeglang agar menghindari intervensi untuk kepentingan politik sesaat,” tegasnya.

Karena selama ini ia menilai, kompetensi pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang itu telah di cap sebagai kinerja terburuk di dunia. Untuk itu, Pemkab harus meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pegawainya. Coba jalankan prinsip anggaran berbasis kinerja, selaras dengan upaya pemerintah menata kepegawaian birokrasi. Hilangkan struktur organisasi yang gemuk cenderung lambat dalam bergerak, tak efektif dan efisien. “Kalau bisa menerapkan zero complain. Seperti bunga selasih dalam jambangan, tampak berkilau menambah asri. Irna-Tanto kalau merotasi bawahan, jangan selalu seenaknya hati. Disini gunung disana gunung, ditengah tengah pohon kelapa. Milih pejabat bingung mutasi bingung, lebih elok tanya saja ke bu Irna (hak prerogatif Bupati,red),” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, mutasi jilid III itu harus menjadi perhatian khusus semua pihak, terutama pihak eksekutif melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Karena menetapkan pejabat dalam mutasi jilid III ini harus benar-benar orang yang sesuai kualifikasi. “SOTK baru itu harus rampung 1 Januari 2017, tentu saja dalam mutasi ini harus di isi oleh para pejabat yang sesuai kualifikasi. Saya kira persiapannya juga sudah dari awal, untuk sementara kami mepercayakannya ke eksekutif. Tapi, kalau sandainya ada ketidak sesuaian dengan aturan, kami akan melakukan teguran tegas,” katanya.

Menurutnya, mengisi SOTK ini tidak boleh main-main dan harus sesuai kulifikasi. Selama ini pihaknya juga melakukan pengawasan dalam mutasi jilid I dan II, untuk itu dalam jilid III nanti ia menyarankan agar Bupati tidak mengedepankan kepentingan politik dan harus sesuai aturan serta harapan semua pihak. “Saya kira dalam mutasi jilid III itu yang paling penting itu harus mengeblakangkan kepentingan politik. Karena barometer majunya daerah itu ada pada tangan para pejabatnya,” tuturnya (Agus/BBC)