Pandeglang, (Bidik Banten) – Entah dengan maksud dan tujuan apa, tanda tangan salah seorang Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Majasari, Fahroji Kusuma Wijaya diduga dipalsukan oleh oknum.
Pasalnya, pada saat pemantapan pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Majasari Fahroji tidak menghadiri namun dalam daftar hadir tanda tangannya sudah ada yang memalsukan.
Komisioner PPK Majasari, Fahroji Kusuma Wijaya menyatakan, pada saat penetapan PPL Panwascam pihaknya tidak menghadiri lantaran tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Akan tetapi, pada daftar hadir pemantapan pembentukan PPL tersebut tanda tangan Fahroji sudah dipalsukan.
“Saya kan tidak terlibat dalam penetapan PPL, namun anehnya tanda tangan saya sudah ada yang memalsukan dan tidak ada izin terlebih dahulu lagi,” kata Fahroji,minggu (18/12/2016).
Ditambahkannya, persoalan pemalsuan tanda tangan dalam pembentukan PPL Panwascam tersebut perlu dipertanyakan lantaran PPL yang ada sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada atau belum.
“Kalau toh memang PPL itu sudah memenuhi persyaratan saya menerima, namun yang herannya tanda tangan saya dalam daftar hadir kenapa tidak dikosongkan saja, jangan dipalsukan,” ujarnya.
Fahroji juga mengaku sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut lantaran persoalan memalsukan tanda tangan sudah masuk kepada ranah hukum. Oleh sebab itu, untuk memperjelas persoalan tersebut pihaknya akan mengadukannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang.
“Agar persoalan itu jelas, dalam waktu dekat saya akan adukan kepada Panwaslu kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subhana mengatakan, belum menerima laporan dugaan pemalsuan tanda tangan komisioner PPK pada daftar hadir pemantapan pembentukan PPL Panwascam Majasari tersebut.
Akan tetapi kata Nana, untuk memperjelas persoalan tersebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Panwascam.
“Kami belum menerima aduan soal itu, namun secara kelembagaan kami akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi tentang persoalan itu apakah benar atau tidak,” katanya.
Jika dugaan pemalsuan tanda tangan komisioner PPK tersebut terbukti benar, Nana akan memberikan teguran dan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau memang dugaan itu benar, oknum yang melakukan pemalsuaan tanda tangan itu akan kami berikan sanksi, dari mulai sanksi administratif, ringan dan berat, tegasnya. (Agus/BBC)