PANDEGLANG, (BidikBanten) – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mempertanyakan potensi pajak reklame yang ada di Kabupaten Pandeglang. Alasannya, target capaian penerimaan pajak reklame yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dinilai kecil, karena hanya sebesar Rp 1 miliar. Padahal, potensi tersebut bisa mencapai Rp 3 miliar. Tanto menilai Tati selaku kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) tak becus kerja karena tak mampu menaikan target pajak reklame. Jumat (09/12/2016)
Tanto menduga selama ini terdapat kebocoran pajak reklame. Mengingat, Dispenda tidak membedakan papan reklame yang berizin maupun tidak berizin. Sehingga, pihak ketiga yang mengemplang pajak tidak diketahui. “Dari target 2016, pajak reklame hanya Rp 1 miliar, sedangkan dari potensi yang ada, tidak sebanyak itu, bocor kemana? Saya prediksi ini capaiannya bisa 3 kali lipat. Sementara yang bocor dan tidak membayar pajak, kan kita tidak tahu, tidak ada tandanya, bisa kerja tidak,” katanya.
Oleh karenanya, Wabup menekankan agar pajak reklame pada tahun 2017 ditingkatkan 3 kali lipat. Tidak hanya itu, Tanto juga meminta kepada Dispenda untuk membuat plang atau memasang stiker terhadap papan reklame yang tidak berizin dan menunggak pajak. “Kalau tidak ada tanda, berarti kita tidak bisa mengetahui mana yang legal dan ilegal. Jadi seharusnya ada tanda baik stiker atau plang, simpan di tengahnya langsung,” ujarnya.
Pemkab memberikan sanksi sosial kepada pengelola papan reklame sekaligus akan menjadi bahan pengawasan masyarakat. Bahkan tidak hanya papan reklame, Tanto menyarankan agar hal yang sama dilakukan pada Wajib Pajak (WP) lainnya seperti hotel dan restoran. “Kalau seperti itu, nanti bisa menimbulkan rasa ketersinggungan dari klien iklan. Jika ada tanda juga, maka bisa ikut dikontrol juga dengan masyarakat. Karena tidak mungkin pemerintah memantau hingga ke pelosok-pelosok,” tegas Tanto.
Kepala Dispenda Pandeglang, Tati Suwagiharti beralasan dan ia mengaku kesulitan untuk menaikkan target capaian pajak tahun depan sebesar Rp 3 miliar. Mengingat Dispenda masih mengalami berbaga kendala seperti petugas pemungutan pajak yang minim, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. “Jadi kita main aman dulu. Kami tidak bicara muluk-muluk, kita buktikan saja dulu. Itu bukan pekerjaan mudah. Jujur, internal kami masih kekurangan orang,” keluhnya.
Meski demikian, Tati mengaku tahun 2016, Dispenda mematok target penerimaan pajak reklame sebesar Rp 1 miliar, namun hingga bukan November telah menyentuh diangka Rp 1.1 miliar. “Capaian pajak reklame hingga bulan November sudah melebihi target dan Bukan hanya Dispenda yang bekerja keras, tetapi para Wajib Pajak juga sadar akan kewajibannya,” ujar Tati.
Adapun target tahun depan, hanya akan dinaikkan menjadi Rp 1.1 miliar. Tati beranggapan, jika target capaian diusung lebih besar, justru akan menimbulkan persoalan ketika tidak tercapai. “Kan ini nanti progresnya setiap tahun bertambah. Makanya saja tidak berani muluk-muluk, lebih baik kita optimalkan, tetapi over target,” terangnya. (Agus/BBC)