PANDEGLANG, (BidikBanten) – Sebanyak 1.587 ribu aset berupa bidang tanah milik Pemkab Pandeglang ternyata belum memiliki sertifikat resmi. Aset tersebut salah satunya bekas gedung yang dulunya pernah digunakan kantor dinas, tanah sekolah, lahan kosong dan lainnya.
Kapala Seksi Pengadaan dan Penanganan Aset DPKA Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, data aset Pemkab yang belum memiliki sertifikat tersebut merupakan hasil dari temuan yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1.587 ribu itu persentasenya baru mencapai 4,20 persen sesuai hasil dari progres inventarisasi yang kami lakukan,” kata Muslim,saat ditemui dikantornya, Kamis (08/12/2016).
Muslim mengaku, tengah berupaya melakukan pendataan agar aset tanah milik Pemkab tersebut bisa segera dibuatkan sertifikat agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan. “Agar tanah milik Pemkab itu segera bersertifkat, kami sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Pandeglang, apalagi tahun 2016 kami menargetkan harus mecapai 102 lokasi tanah yang sudah tersertifikat,” ujarnya.
Muslim melanjutkan, tanah yang belum bersertifikat tersebut bekas gedung yang dulunya pernah di gunakan kantor dinas, tanah sekolah, lahan kosong dan lainnya. “Aset yang belum terdata paling banyak itu ada di Dinkes, Disdikbud, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, RSUD Berkah dan Kantor Kecamatan. Akan tetapi, tanah itu sedang kami lakukan pendataan, mengingat kami masih melakukan sensus pendataan aset yang ada di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Lukman Hakim mendesak DPKA Pandeglang untuk segera bergerak cepat melakukan penanganan aset tanah milik Pemkab tersebut. Sebab dikhawatirkan tanah tersebut ada oknum yang memanfaatkannya dan menjadikan hak miliki. “Saya minta DPKA untuk segera membuatkan sertifikat terhadap tanah yang belum bersertifikat itu, lantaran kami tidak ingin aset yang ada hilang begitu saja,” pungkasnya (Agus/BBC)