Pria Lansia Tega Cabuli Anak Kandungnya

1260
Kapolres Pandeglang, AKBP. Ary Satriyan Saat Memintai Keterangan Terhadap Pelaku Pencabulan Bernama Mohammad Akbar Dengan Wajah Tertutup. (Foto, BidikBanten)
Kapolres Pandeglang, AKBP. Ary Satriyan Saat Memintai Keterangan Terhadap Pelaku Pencabulan Bernama Mohammad Akbar Dengan Wajah Tertutup. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Seorang pria bernama Mohammad Akbar umur 64, warga Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Pandeglang.

Pria yang sudah kepala enam dan sudah memiliki tiga istri ini tega melakukan aksi bejad terhadap anak kandungnya berinisial SN umur 13 tahun dengan berbuat cabul. Pelaku ditangkap petugas Satuan Resesre Kriminal Polres Pandeglang di rumahnya, setelah ada laporan dari putri sulung pelaku. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung diamankan petugas beserta barang bukti. Akbar berdalih jika perbuatan yang dilakukannya bukan kemauan dirinya, tetapi atas permintaan anaknya sendiri. “Bukan saya yang mau, saya melakukan (cabul.red) itu juga di rumah banyak orang, ada ketiga anak saya yang lain, saya baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, dan itu semua terjadi karena berawal dari cerita korban, yang juga ketika saya obati karena saya bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit,” ujarnya.

Pelaku mengaku hilap atas perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak sendirinya. Jika tidak hanya anaknya yang diobati oleh pelaku, tetapi pelaku juga suka mengobati orang lain, yang penyakitnya ingin disembuhkan. “Saya memang suka mengobati orang lain, dan saya bisa menyembuhkan penyakit, dengan menggunakan air, yang telah saya berikan doa. Saya juga menyesal dengan perbuatan yang telah saya lakukan, tetapi apa yang saya lakukan sekali lagi bukan keinginan saya, permintaan anak saya sendiri, dan setelah saya melihat tubuh korban di dalam kamar, hasrat ingin menyetubuhinya pun timbul,” ujar Akbar.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP. Ary Satriyan, Rabu (07/12/2016) mengatakan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari surat laporan nomor : LP/ 278/ XI/ 2016/ Banten/ Res. Pandeglang, tanggal 22 November 2016, anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul di rumahnya sendiri. Dari pengakuan pelaku, dirinya selalu berdalih terus, terkadang mengaku hanya dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut, namun ketika diperiksa anggota, pelaku juga sempat melakukan cabul hingga lima puluh kali. “Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan paanjang warna merah, satu potong celana pendek warna biru dongker bergambar hello kitty, satu potong rok sekolah panjang warna merah tanpa merk, satu potong tengtop warna biru, satu potong celana dalam warna putih dan satu potong celana dalam warna cokelat,” katanya

Kapolres menegaskan, pengakuan dari pelaku memang sangat berbelit-belit atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dan selain  menangkap pelaku beserta mengamankan barang bukti, polisi juga telah dikuatkan dengan pengakuan korban. “Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Junto pasal 76D pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Agus/BBC)