NJOP Tanah Tinggi, Pemkot Cilegon Belum Dapat Melakukan Pelebaran Jalan

1754
Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Sosialisasi Pembangunan Di Kecamatan Cilegon. (Foto, Ist)
Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Sosialisasi Pembangunan Di Kecamatan Cilegon. (Foto, Ist)

CILEGON, (BidikBanten) – Sosialisasi Pembangunan kembali di gelar oleh Pemerintah Kota Cilegon yang kini sudah memasuki tahap ke-7. Kecamatan Cilegon menjadi sasaran Walikota Cilegon untuk menyapa warga masyarakat Kecamatan Cilegon, yang bertempat di Halaman Parkir Pasar Kreatif Bintang, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon Selasa, (29/11/2016)

.Dihadapan Walikota dan pejabat Pemkot Cilegon, Warga Kecamatan Cilegon menyoroti pembangunan infrastruktur jalan. Menurut salah satu warga Kelurahan Ciwedus Ahmad Ahsan menuturkan, dirinya berharap adanya pelebaran jalan di wilayah Ciwaduk hingga tembus Jalan Lingkar Selatan (JLS). “Kami berharap adanya pembangunan Sekolah Dasar Negeri Ciwedus, karena lahannya saat ini sudah ada tinggal menunggu pembangunannya saja,” harapnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Tb. Iman Ariyadi mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cilegon untuk bersama-sama membantu dan mendukung program yang digulirkan oleh Pemkot Cilegon. “Saya harapkan kepada masyarakat sekitar agar bisa bekerjasama, demi kelancaran pembangunan Kota Cilegon, salah satunya pembangunan jalan yang di harapkan oleh semua masyarakat,” katanya.

Menanggapi usulan dari warga, Walikota mengaku akan berupaya untuk merealisasi apa yang diharapkan warga. “Tentunya akan kita upayakan agar terealisasi, dengan cara bertahap. Terkait pelebaran jalan,  memang ada sebagian warga ada yang menginginkan, akan tetapi kendalanya ada juga sebagian warga yang memberikan harga tanahnya terlalu tinggi,” ujar Iman.

Walikota mengungkapkan, untuk merealisasikan apa yang diharapkan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku. “Pemerintah tidak bisa membeli harga tanah melebihi harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dikarenakan pemerintah sudah mempunyai aturan dan jika itu dipaksakan akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tukasnya. (Red)