PANDEGLANG, (BidikBanten) – Petugas parkir di tribun alun-alun Kabupaten Pandeglang diduga melakukan pungutan liar (Pungli). Pasalnya, petugas tersebut memberikan karcis kepada pengguna kendaraan roda dua dalam karcinya diperuntukan oleh pengguna roda empat.
Seorang pengendara motor, Ari Supriadi ditemui dilokasi, Senin (28/11/2016) mengatakan, dirinya bersama istrinya memarkirkan sepeda motornya di tribun alun-alun pandeglang, Saat parkir, petugas memberi karcis tetapi di karcis tertulis karcis untuk mobil dengan tarif Rp2.000. “Saya heran, kenapa sepeda motor diberi karcis mobil. Padahal tarif retribusi parkir sepeda motor dan mobil jelas berbeda. Motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” katanya.
Saat dikonfirmasi kepada petugas olehnya, Kata Ari petugas beralasan bahwa karcis yang digunakan untuk roda dua sedang habis. Dia berharap kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk menegur petugas Parkir yang bertugas tidak sesuai aturan. “Saya meminta Dishubkominfo untuk menertibkan oknum petugas parkir yang tidak bertugas sesuai aturan. Sebab, penarikan retribusi tidak sesuai tarif jelas merugikan masyarakat dan juga pemerintah daerah,” pintanya.
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Teknis Parkir Dishubkominfo Pandeglang, Salam menegaskan bahwa pihaknya selalu berkeliling memberikan karcis, baik mobil maupun motor, dan karcis untuk kedua kendaraan tersebut tidak pernah kehabisan. “Jika ada seperti itu, nanti kita sweeping untuk mencari tahu kepada penanggung jawab parkir supaya memberhentikan petugas parkir yang bekerja tidak sesuai aturan,” tegasnya. (Mg03)