PANDEGLANG, (BidikBanten) – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengintruksikan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan perubahan perjanjian kinerja, harus dapat merealisasikan yang di buat dalam perjanjian dengan kinerja yang baik.
“Pekerjaan yang dilakukan harus dapat di pertanggung jawabkan terutama kepada Masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Dan oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pimpinan SKPD agar dapat mengawal pelaksanaan kegiatan di bidangnya masing-masing. Sehingga sesuai dan berjalan sebagaimana dengan indikator yang telah tertuang dalam lembar perubahan perjanjian kinerja ini,” kata Irna Senin (28/11/2016) di Oproom DPKA.
Bupati berharap, SKPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dan memberikan pelaporan capaian kinerja yang telah dilakukan. “Pelaporan sangat penting dilakukan, sebagai upaya untuk pengendalian program dan kegiatan. Selain itu pelaporan juga digunakan sebagai bahan evaluasi SKPD untuk capaian kinerja yang telah dilaksanakan yang dituangkan kedalam dokumen LAKIP,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Program (P3EP) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Yamin Bunyamin menuturkan, perjanjian ini sebelumnya sudah dilakukan pada awal tahun 2016 yakni pada bulan februari. “Seiring dengan telah disahkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) tahun 2016, secara otomatis harus dilakukan perubahan juga dengan perjanjian kinerja SKPD. Karena ada perubahan indikator dan alokasi anggaran, maka SKPD pun harus membuat perubahan perjanjian kinerja tahun 2016,” tuturnya.(Mg03)