CILEGON, (BidikBanten) – Deni Juweni, pemilik PT. Superdans membantah gudang yang sudah beroperasi selama tujuh tahun tersebut, membahayakan. Bahkan membuat salah seorang warga meninggal dunia.
Juweni menyatakan, gudang yang beroperasi di Lingkungan Krotek, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu, tidak mengolah kapur dan bukan pabrik, seperti yang dikatakan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Itu hanya gudang tempat penyimpanan kapur dan kantor saja, tidak ada pengolahan kapur disana. Jadi kapur itu datang dari Jawa Tengah, lalu disimpan. Apabila ada yang membeli langsung kami kirim, tanpa diolah, jadi tidak merugikan masyarakat, bahkan selama beroperasi, warga banyak yang memanfaatkan kapur, sebagai fermentasi pakan ternak, bahkan untuk campuran menginang bagi orang tua disana,” kata Juweni saat ditemui BidikBanten, Rabu (23/11/2016).
Juweni juga mengaku, gudang yang beroperasi tersebut sudah mengantongi izin dari pihak-pihak yang berwenang, baik dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, RT/RW setempat, bahkan kelurahan dan kecamatan, sudah membubuhi persetujuan terhadap adanya gudang dan Kantor PT. Superdans.
“Gudang dan kantor itu, sudah disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang, dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, bahkan BLH, Disperindag, untuk beroperasi, karena memang tidak ada limbah yang berbahaya kepada masyarakat sekitar. Karena kapur yang ada disana, tidak mengakibatkan limbah B3 (berbau, berbahaya dan beracun) dan sumuanya lengkap,” ujarn sambil membeberkan berkas surat perizinan.
Hal senada disampaikan Sekretaris PT. Superdans, Satiri, sebelum berdirinya gudang kapur di kawasan itu, masyarakat sekitar telah menyetujui dan membubuhkan tandatangan persetujuan berdirinya gudang kapur. “masyarakat sekitar satu persatu telah menandatangai persetujuan berdirinya gudang kapur, dan gudang kapur disitu juga tidak membahayakan, malah ada beberapa warga sekitar memanfaatkan kapur yang tercecer di sekitar gudang untuk bahan memperbaiki rumah” ketusnya (Mg01)