CILEGON, (BidikBanten) – Pabrik pengolahan kapur, yakni PT. Superdans yang terletak di Lingkungan Krotek, Kelurahan Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diduga tak mengantongi ijin yang berlaku. Pengolahan tersebut, bahkan menyebabkan satu orang meninggal dunia, serta puluhan warga lainnya terkena Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA).
Dikatakan Edi Supriyadi, pengurus LSM Topan RI yang mengaku diberikan kuasa oleh warga disekitar pabrik, bahwa pengolahan yang sudah beroperasi sekira sembilan tahun tersebut, hingga kini tidak memiliki bukti ijin yamg dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), dan Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon.
“Awalnya ngomong sama warga sekitar, itu (pabrik kapur, red) hanya gudang saja, ternyata setelah diselidiki, disitu ada pengolahan juga, dan yang kami tahu, mereka (pengusaha pabrik, red) tidak punya ijin untuk mendirikan atau beroperasi disini,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).
Edi mengungkapkan, saat kapur padat tersebut dicairkan, hasil pencairan kapur terkadang hingga ke badan jalan, sehingga saat penghujan seperti saat ini, cairan kapur tersebut licin, sehingga salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya, asal Link. Kerotek, Kelurahan Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, terjatuh dan meninggal dunia.
“Kan kapurnya padat, saat dicairkan didalam pabrik itu, cairannya hingga ke badan jalan, nah warga yang meninggal itu katanya terpeleset oleh cairan kapur yang dijalan samping pabrik,” ungkapnya.
Edi menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Disperindagkop, BPTPM, Kepolisian dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), untuk segera menyelesaikan perkara pembangunan pabrik kapur, yang dirasa menyalahi aturan. Pasalnya, pembangunan pabrik tersebut, tidak melihat dampak yang dapat ditimbulkan dari pengolahan kapur, kepada warga sekitar.
“Kami sudah berdialog dengan pihak-pihak terkait, tapi sampai saat ini belum ada tindakan apapun untuk memberhentikan operasi pabrik itu. Bahkan kami sudah meminta Polres Cilegon, untuk memantau aktivitas pabrik tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPTPM Kota Cilegon, Dita Prawira, dan Kepala Disperindagkop, Dikrie Maulawardana, tidak dapat dikonfirmasi terkait beroperasinya PT. Superdans. (Mg01)