Ditenggat Hingga 4 Desember, KPU Kota Cilegon Imbau Warga Membuat Surat Keterangan Identitas

4957
Komisioner KPU Kota Cilegon, Rudi Hartono Saat Menunjukan Berkas Berita Acara Hasil Pengecekan Daftar Pemilih Potensial Belum E-KTP Model AC-KWK Pada Pilgub Banten 2017
Komisioner KPU Kota Cilegon, Rudi Hartono Saat Menunjukan Berkas Berita Acara Hasil Pengecekan Daftar Pemilih Potensial Belum E-KTP Model AC-KWK Pada Pilgub Banten 2017. (Foto, BidikBanten)

CILEGON, (BidikBanten) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 15 Februari 2017 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon meminta kepada warga masyarakat Kota Cilegon yang belum terdaftar agar segera melaporkan ke pengurus RT/RW maupun petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tiap-tiap Kelurahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Cilegon, Rudi Hartono saat ditemui di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (21/11/2016). Pihaknya memiliki kewajiban setelah ditetapkannya daftar pemilih sementara atau DPS akan melakukan penyisiran terhadap warga yang tidak memiliki E-KTP dan surat keterangan identitas agar segera dibuatkan surat keterangan atau E-KTP nya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon.

“Kita menerima data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, jumlah pemilih yang potensial belum E-KTP pada form AC-KWK sebanyak 19.645, yang telah melakukan perekaman dan yang telah terdaftar dalam database kependudukan sebanyak 11.080, serta jumlah pemilih potensial belum E-KTP (Form AC-KWK) yang belum diketemukan data sandingnya dengan database kependudukan berjumlah 8.565” katanya.

Lanjut Rudi, pihaknya menghimbau kepada warga atau pemilih potensial tapi belum memiliki E-KTP maupun surat keterangan melalui PPK dan PPS, mulai 20 sampai tanggal 27 November 2016 memverifikasi secara faktual dan memberitahukan kepada warga untuk segera membuat E-KTP dan surat keterangan sampai tanggal 27 November 2016 sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor: 556/KPU/X/2016 perihal penyusunan dan tindak lanjut formulir AB-KWK dan formulir AC-KWK.

“Apabila himbauan bagi warga untuk perekaman E-KTP dan pembuatan surat keterangan tidak diklarifikasi oleh warga, bahkan tidak dapat menunjukan E-KTP dan surat keterangan ke petugas PPS dan PPK, maka pada tanggal 4 Desember 2016 petugas PPS dan PPK akan menghapus pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai surat edaran KPU RI,” harapnya. (Red)