CILEGON, (BidikBanten) – Sebanyak 19 ribu pemilih potensial yang belum punya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terancam kehilangan hak suara dalam Pemilihan Gubernur Kota Cilegon 2017. Komisi Pemilihan Umum memberi batas waktu pemilih merekam data e-KTP hingga 27 November. “Bila tidak memenuhi hingga batas akhir waktu, pemilih itu dicoret atau tidak punya hak suara,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Fatullah usai silaturahmi Kapolda Banten dengan Kapolres Cilegon di halaman Mapolres Cilegon, Kamis (17/11/2016).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan pemilih didasarkan pada identitas tunggal, yakni penggunaan e-KTP. Bila tidak punya e-KTP, calon pemilih wajib mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP.
Fatullah mengatakan, di Kota Cilegon dari Delapan Kecamatan yang paling banyak pemilih yang tidak terekam di e-KTP dan di perkirakan tidak mempunyai hak pilih yakni Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Jombang. “Pemilih potensial yang tidak mempunyai hak suara paling banyak ada di Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Jombang,”ujarnya.
Fatullah menghimbau kepada pemilih potensial untuk segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(DKCS) untuk mendapatkan Suket(Surat Keterangan) yang menandakan bahwa bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP. “Saya menghimbau kepada pemilih potensial untuk mendatangi DKCS untuk mendapatkatkan Suket (surat keterangan) bukti bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP, juga surat keterangan identitas seperti KTP sementara atau KTP domisili, yang penting memiliki data kependudukan,” katanya.
Sementara itu Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Soleh menjelaskan, dari 19 ribu pemilih potensial yang telah di validasi DKCS baru sekitar 7000 pemilih yang sudah divalidasi sisanya sekitar 12 ribu DKCS sedang memilah-milah apakah 12 ribu itu warga Cilegon atau bukan. Dan berjanji dua hari kedepan proses itu sudah beres. “Hari senin semuanya akan beres, saya juga menghimbau jika pemilih potensial yang belum terdaftar bersegera ke kantor DKCS untuk mendapatkan Surat Keterangan(Suket),” himbaunya. (Mg01)