CILEGON, (BidikBanten) – Ribuan buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, berkumpul di depan Kantor Pemerintah Kota Cilegon. Buruh tersebut menuntut kepada pemerintah, terhadap rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 20%, agar disetujui oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Persatuan Serikat Buruh Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menuturkan, para buruh yang berkumpul, berencana untuk menemui Walikota, untuk mengajukan kenaikan UMK pada 2017 mendatang. “Walikota sebelumnya sudah bertemu dengan kami, dan menyetujui rekomendasi yang kami berikan kepada beliau, agar kenaikan upah setiap tahunnya sebesar 20%. Ternyata rekomendasi tersebut, ditolak oleh Gubernur, sementara Gubernur tidak mengetahui apa yang menjadi kebutuhan pekerja di Kota Cilegon,” kata Rudi, saat melakukan Aksi Damai didepan Pemkot Cilegon, Kamis (17/11/2016).
Rudi menyatakan, usai menemui Walikota, pihaknya akan menuju ke Kantor Gubernur di KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten), untuk melanjutkan tuntutan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 20 persen, agar Gubernur segera menyetujui rekomendasi yang pernah diberikan kepada Walikota Cilegon. “Setelah dari sini (halaman Pemkot Cilegon, red), kami akan bergeser ke KP3B, untuk meneruskan tuntutan kami ke Gubernur,” tegas Rudi.
Rudi Sahrudin mengaku, ada sekitar 3000 buruh Kota Cilegon yang akan menuju KP3B, yang masuk dalam Persatuan Serikat Buruh Kota Cilegon. Persatuan tersebut merupakan gabungan dari delapan serikat buruh di Kota Cilegon. Pihaknya sepakat, akan mendesak Plt. Gubernur Banten untuk menetapkan UMK Cilegon seperti apa yang telah disetujui oleh Walikota Cilegon sebelumnya. “Ini aksinya se Provinsi Banten. Titik kumpul buruh Kota Cilegon memang disini (depan Kantor Pemkot Cilegon) untuk konvoi kesana. Kami ingin menemui Pak Iman dulu, ingin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pak Wali Sepuh (Aat Syafaat). Almarhum sudah banyak memperjuangkan nasib buruh, sambil meminta Pak Wali, agar tuntutan kami segera ditindaklanjuti ke Provinsi,” tukasnya.
Rudi mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekan buruh lainnya, akan terus memperjuangkan nasib buruh di Kota Cilegon. Apabila Plt Gubernur tidak mengindahkan, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar. “UMK yang diterima buruh Cilegon saat ini Rp. 3.078.000, kita minta kenaikan 20%, sekitar Rp. 3.695.000,” pungkasnya.
Sementara itu, Jamal salah seorang buruh dari salah satu perusahaan di Kota Cilegon mengatakan, tuntutan tersebut dimaksudkan untuk kesejahteraan keluarga, sebab saat ini, kebutuhan semakin meningkat, seiring naiknya beberapa bahan pokok. “Sekarang itu kan apa-apa mahal, jadi sudah sewajarnya kami menuntut apa yang menjadi hak kami,” kata Jamal. (Mg01)