Kapolda Banten Resmikan Dua Program Inovasi Pelayanan Polres Cilegon

1566
Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo Setelah Meresmikan Dua Program Inovasi Pelayanan Polres Cilegon. (Foto, BidikBanten)
Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo Setelah Meresmikan Dua Program Inovasi Pelayanan Polres Cilegon. (Foto, BidikBanten)

CILEGON, (BidikBanten) – Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Mapolres Cilegon, Kamis (17/11/2016). Kunjungan tersebut dalam rangka peresmian program Polres Cilegon yakni inovasi pelayanan terhadap masyarakat.

Kapolda Banten mengatakan, untuk meningkatkan kondusifitas di masyarakat, perlu adanya komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat. “Saya ucapkan terima kasih apabila terjalin komunikasi yang baik, ada persatuan antara instansi terkait TNI, pemerintah daerah dan masyarakat maka kita akan memiliki kekuatan dan kemapuan untuk menciptakan kondisifitas di wilayah kita,” katanya.

Listyo mengaku, pihaknya mengapresiasi atas launchingnya program pelayanan kepolisian berbasis IT. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Cilegon atas program ini, karena program ini melibatkan langsung masyarakat, mudah-mudahan ini akan terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP. Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, guna meningkatkan pelayanan Polres Cilegon melaunchingkan dua program inovasi, yakni Kopi Binmas dan Si Polcil. “Kopi Binmas artinya Komunikasi Bersama Polisi Binmas Polres Cilegon dan Si Polcil adalah Sistem informasi Polres Cilegon,” jelasnya.

Romdhon menuturkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Polres Cilegon terhadap masyarakat. “Ini merupakan sistem informasi berbasis android, informasinya mengenai seputar Polres Cilegon, memang ini baru aplikasi, secara operasional akan kami sempurnakan kembali. Yang terpenting program ini sangat bermanfaat untuk mempermudah msyarakat dalam mengakses informasi seputar Polres Cilegon, seperti pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga SKCK,” tuturnya. (Red)