Kampanye Di Tempat Ibadah, Petahana Dilaporkan Ke Bawaslu

715
Tim Advokasi Pasangan WH-Andika melaporkan Petahana Ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kampanye. (Foto, BidikBanten)
Tim Advokasi Pasangan WH-Andika melaporkan Petahana Ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kampanye. (Foto, BidikBanten)

SERANG, (BidikBanten) – Diduga melakukan kampanye menggunakan sarana ibadah di Pondok Pasantren Bustanul Wildhan, Jagabaya, Kampung Warung Gunung, Kabupaten Lebak. Calon Gunernur Banten nomor urut 2 (dua) Rano Karno dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten, oleh Tim Advokasi Wahidin Halim-Andika Hazrumi, Senin (7/11/2016).

Dari laporan tersebut, Tim Advokasi Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ferry Renaldi mengatakan, hari ini dirinya melakukan laporan berkaitan bahwa pasangan nomor urut 2 (dua) Rano Karno sudah melakukan kampanye yang menggunakan sarana fasilitas ibadah di salah satu pasantren di wilayah Kabupaten Lebak.

“Tentu ini sudah melanggar undang-undang PKPU pasal 66 huruf J bahwa tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah dan Pendidiakan, kita juga sudah melihat bahwa di bukti ini, Rano Karno dan masyarakat melakukan salam dua jari di tempat ibadah, untuk membuktikan kita berikan hanya photo beliau dengan masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi mengaku, dirinya belum membaca laporan, jadi jika memang terbukti akan dilakukan proses. “Kita jugakan butuh keterangan para saksi dan kita lakukan kembali pentelusuran, kita sangat menghargai tim advokasi dari pasangan WH-Andika tapi harus melihat dahulu seperti apa laporannya,” pungkasnya. (Mg02)