SERANG, (BidikBanten) – Sebanyak 173 tersangka pengedar dan pengguna narkoba diringkus Polda Banten dan jajaran Polres-Polres di wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut terungkap saat Pres Relaese di Gedung Serabaguna, Mapolda Banten, Senin (07/11/2016).
Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hari ini Polda Banten menggelar pres relaese kasus narkoba, dan saat ini yang sudah ditangkap sebanyak 173 pelaku dari 173 pelaku tersebut, terdiri dari 100 pelaku merupakan sebagai pengedar dan 73 pelaku sebagai pengguna narkoba.
“Kalau berkaitan dengan narkoba memang kita sering menangkap pastinya akan tinggi angka pengguna dan pengedar narkoba, yang paling penting adalah kerja sama para pihak dan juga masyarakat agar pemberantasan narkoba ini bisa maksimal,” katanya.
Listyo juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan kerja sama dengan pondok pasantren, untuk merehabilitasi pengguna narkoba, dan itu juga sudah berjalan cukup lama usai dilakukan rehab, juga memang ada beberapa pengguna yang berhenti menggunakan narkoba jadi memang ini sudah nilai positif.
“Untuk bandar sendiri memang beberapa waktu lalu sudah diamankan, tetapi yang nangkap dari Mabes Polri, dan untuk penangkapan juga yang bergerak bukan hanya Polda saja tetapi kita melakukanya dengan kerja sama seperti Polda dan Polda dan jajaran atas, kegiatannya juga memang sifatnya jaringan,” jelasnya.
Namun bentuk jual-beli narkoba, Kapolda melanjutkan, bahwa modus yang digunakan oleh pelaku tersebut menggunakan komunikasi dahulu dan barang yang dibeli disimpan disalah satu tempat nanti dilakukan komunikasi kembali, dan ada pula modus lain menggunakan kurir dan kurir mengantarkan barang tersebut ke pembeli.
“Jadi memang bermacam-macam modusnya, ada juga modus yang digunakan para pelaku yaitu gunta-ganti nomor handphone, begitu jika ada yang tertangkap tapi nomornya sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya. (Mg02)