Cagub Banten WH-Andika Dilaporkan Ke Bawaslu

5914

pelaporan-ke-bawasluSERANG, (bidikbanten.com) – Calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1 (satu) WH – Andika dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) Provinsi Banten terkait brending kendaraan yang digunakan beberapa simpatisan WH – Andika.

“Yang pertama kita datang ke bawaslu ini bertujuan bahwa kita mengatasnamakan masyarakat Lebak melaporkan pelanggaran-pelanggaran adanya beberapa mobil yang masih menggunakan brending bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 (satu), laporan ini juga sesuai dengan peraturan dari KPU tentang pilkada,” ujar Khoripudin saat di temui di Bawaslu usai melaporkan, Sabtu (5/11/2016).

Ia menjelaskan, dengan laporan tersebut simpatisan dari calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Rani Karo – Embay Mulya siap mensukseskan pilkada ini, jadi intinya bahwa simpatisan akan terus melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh simpatisan dari Wahidin Halim -Andika Hazrumy.

“Tadi juga saat pelaporan kita sudah diterima oleh pihak bawaslu walaupun yang menerima stafnya agar permasalahan ini bisa dilakukan proses dan pilkada ini berjalan dengan sukses, untuk photo barang bukti sudah kita berikan ke staf,”katanya.

Khoripudin berharap di pilgub bantan masyarakat harus bisa melaporkan jika ada pelanggaran di Pilgub Banten, dari itu juga harus dilakukan tindak lanjuti Bawaslu Provinsi Banten janga berpihak di calon, dan harus netral dan dari itu juga . (Mg02)