SERANG, (BidikBanten) – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial AM (40) dan MH (27) di Kampung Ocit Rt.011/02 Desa Ciagel, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP. Zaenudin saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016) mengatakan, kamarin Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap AM dan MH yang menggunakan narkoba jenia ganja. “Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya pesta ganja di kampung tersebut, dan petugas menelusuri, akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku dirumahnya” katanya.
Zaenudin menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, petugas melakukan penggeladahan dan didapatkan satu paket dan satu linting ganja yang disimpan di dalam tas milik MH, kemudian anggota langsung mengembangi terhadap barang bukti yang didapatkan dari MH yang membeli Barang tersebut. “Sampai saat ini kasus masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Banten,” tukasnya. (Mg02)