PANDEGLANG, (BidikBanten) – Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang masih langka. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya pasokan dari pemerintah pusat, sehingga menghambat dan mengganggu dalam pembuatan KTP-el kepada masyarakat. Jumat (28/10/2016)
Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Agus Muhidin membenarkan, dengan terganggunya pelayanan, karena tidak tersedianya blangko selama satu bulan. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan pengajuan ke pemerintah pusat agar bisa mendapatkan blangko. “Hasil komunikasi kita dengan pemerintah pusat, katanya memang disana (pemerintah pusat-red) sedang krisis blangko dan itu terjadi Se Indonesia,” katanya.
Menurutnya, dengan kelangkaan tersebut, pihaknya mengeluarkan KTP sementara bagi masyarakat dengan catatan pemilik KTP sudah melakukan perekaman. “Warga kita berikan surat keterangan KTP sementara, dan itu berguna untuk pembuatan paspor, pengajuan permohonan ke Bank dan yang lainnya. Sebab, dalam KTP sementara tersebut juga disertakan foto pemilik, yang diterangkan E-KTP tersebut masih dalam tahap pembuatan,” ujarnya.
Terpisah, Kabid pencatatan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Sudaryono menyatakan, dalam pengadaan blangko tesebut dilakukan dengan tender, sehingga membutuhkan waktu yang lama. “Pengadaan blangko dilakukan tender oleh pemerintah pusat, dan menurut informasi pada pertengahan bulan November sudah beres lelang. Dan mudah-mudaan Desember blanko E-KTP sudah kita dapatkan, dan kita himbau agar masyarakat tetap bersabar, akan tetapi untuk kependudukan yang lainnya dapat berjalan lancar” tukasnya. (Mg03)