Honorer K-2 Terkatung-Katung, Ketua FKGTH: “Kami Juga Perlu Makan”

922
Foto.Net
Foto.Net

CILEGON, (BidikBanten) – Sekitar 220 Tenaga pengajar kategori dua (K-2) Kota Cilegon, hingga saat ini masih menantikan angin segar dari Pemerintah Pusat. Betapa tidak, beberapa dari honorer tersebut, sudah mengabdikan dirinya untuk peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan Kota Cilegon, namun sampai saat ini, belum memiliki kepastian diangkatnya honorer tersebut ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut, menjadi perhatian bagi Ketua Umum Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon, Supardi Gopar. Supardi menyanyangkan sikap pemerintah yang terkesan acuh dalam memperjuangkan nasib para guru honor K-2 tersebut. “Kami sudah dua tahun menunggu dorongan dari pemerintah daerah, untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai honorer, mengabdikan diri untuk perbaikan kualitas pendidikan, namun saat ini kami hanya disuruh sabar, dan sabar. Kami juga butuh makan,” keluh Supardi saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (26/10/2016).

Saat beberapa bulan lalu, pihaknya sudah berbicara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, sekaligus menghadap Walikota, namun jawaban kepada FKGTH, harus menunggu keputusan dari Pusat.  “Kami sudah komunikasi dengan instansi terkait, bahkan bertemu dengan Bapak Walikota, untuk membicarakan nasib kami, dan alasan mereka, hal itu (pengangkatan PNS) kewenangannya ada di Pusat, lagi-lagi kami harus menunggu,” tambahnya.

Supardi berharap, pemerintah turut membantu untuk kelayakan dan nasib para honorer, sehingga pengabdian yang sudah diberikan, dirasa setimpal dengan hasil yang didapat. “Kami memohon kepada Pemkot Cilegon, khususnya Dindik Kota Cilegon, agar memikirkan nasib kami, seperti apa yang sudah kami abdikan kepada pendidikan selama ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Muhtar Gozali saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya akan terus mendorong ke Pusat untuk memperjuangkan hak para Honor K-2. “Saya terus berusaha agar mereka (honor K-2, red), juga bisa hidup layak, selama ini kami juga sudah mendata, keahlian, pengetahuan mereka, dan sebetulnya mereka sudah layak menjadi tenaga pengajar (PNS, red), namun kembali lagi, semua kita serahkan kepada keputusan pusat,” tukasnya. (Mg01)