CILEGON, (BidikBanten) – Ratusan Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Cilegon, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Cilegon, Senin (24/10/2016). Dalam orasinya, para dokter menolak adanya pemberlakukan profesi Dokter Layanan Prima (DLP) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 yang dinilai merugikan para dokter.
“Ini akan merugikan para dokter yang telah lulus terlebih dahulu dan memberatkan masyarakat yang akan menempuh pendidikan kedokteran, profesi Dokter Layanan Primer (DLP) yang diberikan secara otomatis juga akan memperlama masa tempuh pendidikan yang dinilai akan berdampak pada mahalnya biaya pendidikan” Kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Cilegon, Dokter Ari Soetopo.
Ari mengaku, Dokter Layanan Primer akan sangat memberatkan dan akan dikemanakan jika para dokter yang bisa melakukan praktik di layanan primer, klinik maupun puskesmas harus menempuh jenjang pendidikan profesi dokter layanan primer yang akan memakan banyak waktu dan terjadi kekosongan. “kami mendesak adanya reformasi sistem pendidikan kedokteran dan sistem kesehatan yang pro rakyat” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia Cabang Cilegon, Dokter Faisal mengatakan, adanya peraturan baru ini akan mempersulit calon-calon dokter, karena pendidikan yang lama akan memungkinkan adanya dokter asing yang direkrut untuk mengisi kekosongan dokter akibat lamanya masa tempuh pendidikan. “Kami mendesak DPR agar merevisi Undang_undang Nomor 20 tahun 2013 yang mengatur system pendidikan tersebut, juga meminta kepada presiden menghentikan rencana pembentukan program pendidikan DLP oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kesehatan” tukasnya (Red)