Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Di Kota Cilegon Kian Meluas

1194

CILEGON, (BidikBanten) – Salah satu kebutuhan pokok rumah tangga, yakni gas LPG ukuran tiga kilogram mengalami kelangkaan. Langkanya gas LPG sendiri semakin meluas di empat kelurahan, di Kota Cilegon. Kelangkaan Gas LPG tersebut, sudah dirasakan sejak sepekan terakhir.

Langkanya Gas 3 kg, diakui salah seorang ibu rumah tangga, Nurhayati. Nurhayati perlu berkeliling hingga empat kelurahan, untuk mencari gas melon agar tetap dapat melakukan kegiatannya sebagai ibu rumah tangga.

“Saya sudah berputar-putar, dari Kelurahan Masigit, Kelurahan Jombang Wetan, Kelurahan Sukmajaya, hingga Kelurahan Ciwedus, namun agen-agen Gas 3 kg, tidak ada yang menjual dengan alasan belum ada pengiriman dari agen pemasok. Kalau tidak ada terus, bagaimana saya bisa masak” keluh Nurhayati kepada BidikBanten.com, Jumat (14/10/2016).

Hal serupa juga dirasakan Irma, salah seorang warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Irma mengatakan, dirinya membeli Gas 3 kg tersebut, dengan harga yang tidak wajar, dan langkanya Gas LPG tersebut, dikhawatirkan akan adanya kenaikan harga dari Gas 3kg, yang akan berdampak kepada naiknya harga kebutuhan pokok lainnya.

“Kemarin saya dapat Gas 3kg itu harganya Rp. 27 ribu, daripada saya tidak masak. Kalau sudah naik harga begini, berarti kebutuhan juga akan naik” tutur Irma.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan dan Pembinaan Pasar, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon, Muhammad Satiri menyatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada para agen yang ada, memang ada kekosongan di beberapa hari terakhir, namun para agen mengaku akan menurunkan kuota Gas 3 kg tersebut, di akhir Oktober ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ya memang kosong, namun kami sudah mengkonfirmasi kepada para agen, dan mereka (agen LPG, red) mengatakan, akan memperbanyak kuota LPG 3 kg, di akhir bulan ini” ungkap Satiri saat dihubungi lewat telepon seluler.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada, apabila terjadi penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah disepakati.

“Kalau ada yang  menjual diatas itu (HET, red), ya perlu kita pantau juga, harusnya tidak ada yang sampai melebihi HET” tukasnya. (Mg01)