CILEGON, (BidikBanten) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan validasi data pemilih sementara menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 15 Februari 2017 mendatang. Langkah yang dilakukan untuk validasi tersebut, KPU Kota Cilegon menggandeng sejumlah pihak dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah Hasyim saat dihubungi melalui telepon selulernya, selasa (11/10/2016) mengatakan, validasi data tersebut dilakukan guna meminimalisasi angka golput dan memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Kami bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) guna meninjau warga Kota Cilegon khususnya yang belum memiliki KTP elektronik agar dipermudah dalam menggunakan hak pilihnya di Pilgub Banten. Memang masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik, namun kami memberikan arahan agar warga diberikan KTP sementara untuk proses pemilukada dapat berjalan dengan baik, dan angka golput dapat ditekan seminimal mungkin” katanya.
Fatullah mengaku, sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2016 bahwa KTP elektronik merupakan salah satu syarat warga dalam memberikan hak suaranya di pemilukada mendatang, dan saat ini pihkanya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi sikap pesimistis dari masyarakat.
“Kalau masalah sikap skeptis masyarakat akan pemerintah, itu sah-sah saja dalam berdemokrasi, yang terutama tugas kami memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tahapan-tahapan dalam pemilukada, kembali lagi agar angka golput dapat kita tekan” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Soleh mengungkapkan, hingga saat ini terdata sekitar 15 ribu penduduk Kota Cilegon yang belum memiliki KTP elektronik, dan hal tersebut dapat diantisipasi dengan Surat Keterangan Pengganti KTP (SKPKel), agar warga tetap dapat memberikan hak suaranya pada pemilukada mendatang. “Saat ini, terdapat sekitar 15 ribu warga Kota Cilegon yang belum memiliki KTP elektronik, namun kami sudah berikan SKPKel agar warga tetap memiliki hak suara” tukasnya (Mg01)