Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengungkap keberadaan pabrik pengolahan makanan bayi ilegal, Kamis 15 September 2016. Lantaran tidak memiliki Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan tidak sesuai produk pangan balita.
Pabrik itu berlokasi di kompleks pergudangan Taman Tekno Blok L2 No 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Di pabrik ini, makanan pendamping air susu ibu (ASI) merek Bebi Luck diproduksi.
Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, menerangkan, produsen makanan pendamping Asi yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera itu, sebelumnya telah memiliki izin PIRT.
“Tapi karena dinyatakan tidak layak oleh pemda, mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait,” terang Kashuri.
Menurutnya, produk tanpa izin tersebut dipasarkan melalui internet dengan sistem kemitraan. “Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” tandasnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Kashuri, pabrik ini akan ditutup sementara dan memberhentikan proses produksi serta menyita produk agar tidak diedarkan.
“Operasional pabrik diberhentikan dulu agar mereka bisa melakukan perbaikan. Makanan ini mengandung M yang melebihi batasan,” katanya.
Produk itu dinilai melanggar Pasal 142 dan 140 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Juga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun,” kata Kashuri.
Diketahui sebelumnya, BPOM Provinsi Banten menggerebek sebuah tempat produksi yang sekaligus merupakan gudang makanan bayi bermerek B di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Petugas menemukan makanan bayi yang mengandung zat berbahaya.
(Bahri/MTN)