Duh, Seorang Ibu Hamil Tua dan Anak Balitanya Tidur Di Trotoar Fly Over Cibeber

5689

Ibu hamil dan anaknya ngemis di fly over cibeber

Ditengah hiruk pikuk dan gemerlapnya kehidupan malam di kota Cilegon, ada suatu pemandangan yang kontras saat melihat seorang Ibu yang sudah hamil tua dan anaknya yang masih balita ini sedang menunggu suaminya yang sedang  mencari barang bekas (pemulung).

Wanita yang  bernama Fiah yang berumur sekitar 35 tahun ini mengaku tinggal di Lingkungan Rokal belakang Stasiun kota Cilegon.

Fiah yang menunggu suaminya memulung di kawasan PCI, sambil mengemis di Trotoar Fly Over Cibeber mengharapkan ada orang lewat berbaik hati memberi rejeki kepadanya.

“Lagi nunggu suami mulung di PCI, saya nunggu disini mudah-mudahan ada orang baik ngasih rejeki” kata Fiah, selasa (06/9) malam.

Terlihat kondisi ibu yang sedang berbadan dua dan anaknya yang masih balita tertidur pulas diatas trotoar jembatan Fly over Cibeber itu sangat iba, ketika ditanyakan kondisi dan tempat tinggalnya, dengan agak tersedu Fiah mengaku, tinggal di Rokal belakang Stasiun, “kalau anak ditinggal di kontrakan ga ada yang jagain, ya saya ajak saja pak”ucapnya.

“Mau gimana lagi om, penghasilan suami mulung ga tentu, buat makan saja kurang belum buat bayar kontrakan, dan keperluan lain, dari mana kalau tidak ngarep dari orang lewat yang baik hati, Ujarnya

Fendi, seorang pejalan kaki yang tampak sedang menghampiri  dengan wanita hamil tua dan balitanya itu, merasa kesal lantaran Pemerintah mengabaikan warganya yang tsaat ditanya terkait dengan kondisi seperti itu.

Kasihan kang, tadi saya suruh pulang tapi ga mau, dimasukin TV aja kang biar rame, masa pejabat kota pada kaya raya tapi masih ada warganya yang terlantar begini, ” ujar Fendi dengan nada kesal.

Suatu kenyataan yang miris bila melihat PAD dan APBD kota Cilegon yang begitu besar, namun masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar yang bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan.
Dalam Pasal Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1)  menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
(SR)