Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan eksplorasi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak dilanjutkan dengan alasan karena penyelidik Kejaksaan Agung tidak memiliki cukup alat bukti.
“Tim penyelidik tidak menemukan unsur pidana,” kata Kapuspenkum Muhammad Rum menjawab pertanyaan wartawan, di Kejagung, Jumat (26/8).
Rum menambahkan, obyek penyelidikan Nur Alam, politisi Partai PAN 2012 adalah kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. “Jadi, bukan kasus tambang yang disidik oleh KPK dan menetapkan Nur Alam sebagai tersangka,” jelas Rum.
Kejaksaan Agung sudah memintai keterangan terhadap Gubernur Nur Alam maupun isterinya. Tapi sejauh ini dinilai tidak ditemukan unsur pidana sehingga statusnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan.
Meski begitu Nur Alam yang sudah menjadi gubernur sejak 2008 itu tidak bisa lepas dari kasus hukum dan status tersangka dari KPK . Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan dan lainnya.
Diketahui, KPK pada November 2015 lalu telah memeriksa sekitar 29 pejabat di Sultra terkait dugaan rasuah itu. Mereka di antaranya adalah Sekretaris Daerah Lukman Abunawas, Kepala Dinas Pertambangan Sultra, Burhanuddin, mantan Kadis Pertambangan Hakku Wahab, mantan Kadis Kehutanan Amal Jaya, mantan Kepala Biro Hukum Kahar Haris, Sekretatis Daerah (Sekda) Bombana Burhanuddin S Noy, Kadis Pertambangan Kabupaten Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana, satu orang pejabat pemerintah daerah (Pemda) Buton dari instansi dinas pertambangan, mantan Kabiro Hukum yang kini menjabat sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sultra Nasruan.
Selain itu, yang diperiksa yakni mantan Bupati Buton Syafei Kahar, mantan Bupati Bombana Atikurahman, mantan Kadis Pertambangan Bombana yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi, Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sultra, Aminoto, Kepala Biro Hukum Dinas Pertambangan Buton, Radjilun.
Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan di Provinsi Sultra dari tahun 2009 hingga 201, “”Penyidik temukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam jumpa Pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
(Sobrianto)