Sertifikat Tanah Warga Lebak Denok Tumpang Tindih Dengan Lahan Pengembang Perumahan

1510

tanah sengketaPuluhan Warga dari Lingkungan Jeruk Nipis, Lebak Kelapa, Gunung Asem , Cidongklang Kelurahan Lebak Denok mendatangi Kantor Kelurahan guna menanyakan kejelasan lahan tanah yang diduga diklaim oleh pihak Perusahaan PT Griya Sinar Perak.

Diketahui, puluhan warga yang mempunyai tanah tersebut mendatangi kantor Kelurahan karena dari pihak Perusahaan yang akan melakukan pengukuran serta mediasi  dilahan milik warga yang diduga terindikasi tumpang tindih surat Sertifikanya dengan disaksikan dari pihak  PTUN dan BPN Kota Cilegon.

Menurut salah satu pengakuan warga Kampung Kapu Denok Masjid Kelurahan Lebak Denok, Mulki mengatakan tanahnya yang berlokasi di Candi Lingkungan Jerik Nipis tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun dan masih memiliki bukti kepemilikan Sertifikat.

‘’Saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun, kenapa sekarang ada yang mengklaim dan memiliki kepemilikan surat Sertifikat tanah saya’’kata Mulki.

Saat ditemui di lokasi, perwakilan BPN Cilegon Suharjo selaku  Kasubsi sengketa menerangkan pihaknya melakukan survey ke lapangan guna mengetahui persoalan tanah sengketa di masyarakat yang bersengketa.

“Karena ini ada gugatan tanah yang sudah di Sertifikat ada sebagian masyarakat yang merasa belum menjual tanahnya, makanya kita chek kelapangan apakah betul Lokasi tersebut tumpang tindih apa tidak, karena ada gugatan kepengadilan makanya kita chek terlebih dahulu’’ungkap Suharjo, (15/08).

Menurut pengakuan Iwan Kurnia, Kuasa Hukum pihak PT Griya Sinar Perak mengengaku sudah membeli  tanah tersebut dari Kepala Kelurahan yang lama dan PT Griya Sinar Perak akan melakukan gugatan terhadap BPN Cilegon ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

‘’Dari Bukti-bukti yang kita miliki, kita ada dari Lurah sebelumnya dan bukti kepemilikan kita dari tahun 1997, sedangkan Sertufikat warga memilikinya tahun 2000-an,  kalau untuk Sertifikat kan, itu produknya urusan Tata Negara dan penyelesaiannya pun harus yang setara dengan PN, sebenarnya yang di gugat itu BPN karena ada Sertifikat tanah yang terindikasi tumpang tindih”terang Iwan.

(Priazd)