Pelaksanaan proyek pembangunan (Revitalisasi) Pasar Kelapa yang berlokasi wilayah Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Celgon yakni di Blok F yang sedang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai pihak ketiga diduga telah mengabaikan Safety perlindungan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari sekitar 50 Orang pekerja didapati kebanyakan mereka tidak mengenakan alat perangkat kerja berupa Safety perlindungan kerja, seperti tidak menggunakan helm, Sfety Belt, sepatu kerja dang sarung tangan serta kaca mata kerja
Sementara resiko kecelakaan kerja dilokasi tersebut terbilang sangat tinggi bila melihat pekerjaan yang mereka lakukan sangat beresiko, seperti pekerjaan penggalian pondasi serta memotong dan merakit kerangka besi yang berukuran besar.
Padahal regulasinya sudah jelas, dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan kontruksi di Indonesia, terdapat regulasi mengenai K3 yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pelaksanaan kontruksi yakni, Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, Permenaker No. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan, Permeaker No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan SKBa Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Seperti yang dilakukan Oni, salah satu pekerja ditempat pemotongan besi (Bending) di proyek pembangunan Pasar Kelapa Blok F kota Cilegon, ketika ditanyakan seputar persoalan keselamatan kerja, dengan entengnya menjawab tidak tahu.
“Enak begini pak!” ujarnya sambil melanjutkan kerja.
Saat diamati beberapa saat tidak tampak petugas safety first yang sedang bertugas mengontrol kelengkapan safety kepada para pekerja.
(SR)