Hari ini Sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) warga Cikuasa yang menggugat Pemkot Cilegon terkait soal penggusuran rumah digelar, sejumlah warga menghadiri jalannya sidang gugatan tersebut dengan didampingi kuasa hukum warga Cikuasa, Evi Silvi Hayz.
“”Selain gugatan warga ke Pemkot Cilegon, kami juga akan perkarakan terkait surat kontrak antara warga dan PT. PJKA,” ucap Silvi.
Diketahui, ratusan Warga kampung Cikuasa yang tergusur mengadukan pemerintah kota Cilegon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, langkah hukum warga tersebut dilatarbelakangi oleh pembongkaran tempat tinggal mereka.
Kuasa hukum warga Kampung Cikuasa Rt 01/02 Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol kota Cilegon, Evi Silvi Hayz mengatakan gugatan pihak warga kampung Cikuasa ke PTUN Serang didasarkan atas kesalahan pemerintah kota Cilegon dalam menerapkan prosedur pembongkaran rumah warga.
“”Pemkot Cilegon telah menyalahi peraturan dan prosedur pembongkaran bangunan milik warga kampung Cikuasa, seperti contohnya dalam hal memberikan surat teguran dan peringatan ke warga namun tidak menulis nama dan alamat warga yang rumahnya akan dibongkar” ungkap Silvi.
(Zaki)