Penggusuran yang dilakukan Pemerintah kota Cilegon terhadap bangunan liar yang berada dilingkungan Kramat Raya hingga Cikuasa pantai Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol dianggap warga tebang pilih, pasalnya masih ada bangunan yang diduga tidak berizin masih terlihat kokoh tanpa adanya alat berat yang melakukan pembongkaran oleh petugas kepada bangunan bertingkat tersebut.
Bangunan yang diketahui milik salah satu orang tua Anggota DPRD Kota Cilegon itu hanya dikeruk sedikit dan tidak dibongkar sepenuhnya.
Saat di temui dilokasi penggusuran, Camat Grogol,Hudri tidak bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Pokonya itu mah kita ga mau komentar gak sanggup, tanya aja ke pak Wali, takut sayanya salah jadi ke pak Wali saja saya tidak berani’’kata Hudri.
Menurut Hudri, bangunan yang berada dikramat raya tersebut dimiliki atas nama Zainal dan dirinya tidak mau memberikan komentar apapun kepada Wartawan.
‘’Bangunan tersebut punya Zainal adapun dia punya Izin atau Sertifikat langsung aja tanya ke pak Walikta, saya tidak berani’’tambahnya
Warga yang bangunannya terkena penggusuran menganggap para petugas melakukan tebang pilih karena ada salah satu bangunan yang diduga ditanah PJKA tidak dibongkar.
‘’Saya mah pasrah aja, tapi jangan tebang pilih lah dalam penggusurannya masa bangunan kita dibongkar dia tidak, kalau emang ada izin atau sertifikat, kan itu berada di tanah PJKA, emang berapa meter dari tanah PJKA’’ungkap warga.
(Priadz)