Kapolres Karawang Perintahkan Tangkap Debt Collector Perampas Motor

970

kapolres karawang AM DickyBanyaknya keluhan warga seputar ulah para pelaku Debt Collector yang semena-mena merampas kendaraan dijalan raya tak pelak membuat geram pihak kepolisian di wilayah Karawang.

Terkait aduan warga tersebut, Kapolres Karawang AKBP A. M. Dicky PG memerintahkan agar menangkap para Debt Collector perampas motor. tersebut.

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya siap menertibkan Debt collector yang nakal, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya menindak tegas debt collector nakal, yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.

“Langkah ini saya ambil  untuk memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing, kami ingatkan kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa (Debt Collector) DC. Dan apabila ada DC merampas kendaraan nasabah di jalan, anggota diperintahkan untuk langsung tangkap dan proses!”Terang Kapolres.

Secara aturan, perampasan motor dengan dalih  nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa Debt Collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.
“Debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan pidana. Yaitu, tindakan pencurian dengan kekerasan”Imbuh Kapolres.

Langkah ini dimabil setalah banyaknya delik aduan masyarakat atas tindakan semena-mena debt collector di jalanan.

Mereka  kerap merampas motor leasing sehingga meresahkan warga. Kini masyarakatpun diminta untuk aktif mengadukan jika menemukan kasus ini di lapangan. Masyarakat juga dihimbau agar tidak takut dengan Debt Collector jika menemui dijalan. DC ini tidak ada hak membawa kendaraan, meski nasabah sedang punya tunggakan cicilan ke pihak leasing.

(Sobri)

Sumber: Bonsai biker